Tangerang (7/1/2025), jalurseleberiti.com - Polemik terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) mulai menemukan titik terang. Hal ini terjadi setelah sejumlah alim ulama dari Banten dan Jakarta, yang difasilitasi oleh Barisan Ksatria Nusantara (BKN), melakukan kunjungan langsung ke kawasan tersebut. Dalam kunjungan tersebut, para ulama mendapatkan penjelasan menyeluruh dari pengelola PSN PIK 2 mengenai dampak proyek ini terhadap masyarakat dan lingkungan.
Disampaikan oleh Ketua Umum BKN, Muhammad Rofi’i Mukhlis atau yang akrab disapa Cak Rofi’i, bahwa setelah melihat langsung kondisi di lapangan, para ulama mulai memahami manfaat besar yang dihadirkan oleh PSN PIK 2. Mereka bahkan meminta agar rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait pencabutan status PSN dari proyek ini segera ditinjau ulang.
“Alim ulama dari Banten dan Jakarta menyadari ada data yang digunakan dalam rekomendasi MUI Pusat yang tidak valid, karena tidak sesuai dengan master plan PSN PIK 2 dan fakta di lapangan. Oleh karena itu, mereka menuntut pencabutan rekomendasi tersebut,” tegas Cak Rofi’i dalam siaran persnya, Senin (6/1/2025).
Sehari setelah kunjungan, diadakan pertemuan antara alim ulama se-Banten dengan pengelola PSN PIK 2. Pertemuan ini turut dihadiri oleh mantan Ketua Umum PBNU, K.H. Said Aqil Siroj, yang memfasilitasi dialog terbuka mengenai polemik yang terjadi.
“Hasil pertemuan menunjukkan bahwa PSN PIK 2 membawa maslahat bagi masyarakat luas, termasuk lingkungan hidup di sekitar proyek. Oleh karena itu, proyek ini harus terus dilanjutkan,” ungkap Cak Rofi’i.
Selain itu Cak Rofi’i juga mengecam keras pihak-pihak yang menolak PSN PIK 2 tanpa memahami fakta sebenarnya, terutama mereka yang mengatasnamakan warga Banten. Ia menilai tindakan tersebut dapat memicu konflik internal di masyarakat.
“BKN tidak akan ragu membawa pihak-pihak yang menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau informasi bermuatan SARA terkait PSN PIK 2 ke jalur hukum. Kami juga kembali meminta MUI Pusat mencabut rekomendasi yang dibuat berdasarkan data tidak valid,” kata Cak Rofi’i.
Sebelumnya, MUI Pusat mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut status PSN dari proyek PIK 2 dalam Taujihad Mukernas IV MUI tahun 2024. Rekomendasi tersebut didasarkan pada anggapan bahwa proyek ini lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat. Namun, BKN menilai rekomendasi itu dibuat tanpa melakukan tabayyun dengan pihak pengelola PSN PIK 2.
Dengan langkah mediasi dan tabayyun yang telah dilakukan, polemik terkait PSN PIK 2 diharapkan segera mereda, sehingga proyek ini dapat berjalan optimal untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. (Pemred: Zaenal Langgar)