Penanggung Jawab Jasa Raharja Piru menyampaikan Seluruh Korban Kecelakaan Speed Dibayarkan Santunan Kepada Ahli Waris Sah

Piru (18/1/2025), jalurseleberiti.com - PT Jasa Raharja telah memberikan santunan bagi korban meninggal dunia akibat insiden kecelakaan Speed Boat Dua Nona yang tenggelam di Perairan Dusun Samala, Desa Luhutuban, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat, sejak Sabtu, (4/1/2025),  hal tersebut disampaikan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja, Nisa Samal, saat ditemui wartawan media ini, usai mengikuti  pertemuan Silahturahim yang digelar Satlantas Polres SBB bersama mitra, pada  Jumat, (17/1/2025).

Menurut Samal, pemberian santunan tersebut sesuai dengan aturan yakni diberikan kepada ahli waris yang sah meskipun para ahli waris dari korban kecelakaan speed boat tersebut berdomisili di beberapa lokasi yang berbeda.

Untuk setiap korban kecelakaan speed boat yang berjumlah 8 orang tersebut masing-masing diberikan santunan sebesar Rp 50 juta per jiwa.

Samal menyampaikan, untuk ke delapan korban kecelakaan laut itu ada 3 korban yang ahli warisnya berdomisili di Kabupaten Timika, Provinsi Papua Tengah.

Adapun data koban dan ahli waris  yang menerima santunan meninggal dunia adalah korban Andriyanto, usia (47 tahun), laki-laki, alamat Desa Tahalupu, Fatdliyah Aqadilah (8.tahun), perempuan, alamat Desa Tahalupu.

Untuk santunan kedua korban ini, diterima oleh Wa Rina selaku ahli waris, dengan alamat Dusun Waetomu, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah.

Sementara korban, Ade Ika Yulianti Pamana (32 tahun), perempuan, alamat Dusun Labuang Timur dan Muhamad Nurul Alamsyah (3 tahun), laki-laki, alamat Labuang Timur yang menerima santunannya adalah ahli waris atas nama Alamsah, beralamat di Dusun Labuang Timur.

Untuk korban, Naima Tomia (65 tahun), perempuan, alamat Dusun Pilar, ahli warisnya adalah Djumadi beralamat di Air Kuning Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Ketiga korban lainnya, yaitu, Suryanti Ngendre (38 tahun), perempuan, Alamat Dusun Pilar, Nadiah Khairunnisa Nisifu (11 tahun), Dusun Pilar dan Nadrah Syazwan Nisifu (12!tahun), alamat Dusun Pilar, santunannya diberikan kepada Arjuna Nisifu di Timika Provinsi Papua Tengah.

Samal menyampaikan, seluruh korban telah dibayarkan santunannya sesuai dengan  Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.  

Sementara jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara. (Nicko Kastanja)
Lebih baru Lebih lama