Mega Rahmawati Diduga Mendapat Penganiayaan Oleh Oknum Polisi Berinisial DS

Depok (5/1/2025), jalurseleberiti.com - Kantor Advokat Wahyudo Tora Hananto & Associates, selaku kuasa hukum Mega Rahmawati, menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Korlantas Polri, Bripka Darus Sadikin. Peristiwa ini terjadi pada 22 Desember 2024 di Jl. Raya Abdul Ghani No. 66 RT 06/RW 01, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Laporan terkait insiden ini telah diterima dan ditangani oleh Polres Metro Depok berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/2939/XII/2024/SPKT/POLRESMETRODEPOK/POLDAMETROJAYA.
Menurut pernyataan Wahyudo Tora Hananto, tindakan penganiayaan tersebut mencakup kekerasan fisik seperti menduduki paha korban, mencekik leher, memukul wajah, menjambak rambut, serta menyeret korban. Tidak hanya itu, Bripka Darus Sadikin juga diduga memberikan ancaman verbal dan melalui pesan WhatsApp untuk membunuh korban. Akibat insiden ini, Mega Rahmawati mengalami trauma fisik dan psikis yang mendalam. Bukti medis dari RS Mitra Keluarga Depok mengkonfirmasi adanya luka berupa memar dan lebam, termasuk kesulitan mengunyah makanan.

Langkah Hukum dan Perlindungan
Kuasa hukum Mega Rahmawati telah mengambil langkah-langkah hukum, termasuk mengajukan laporan ke Divisi Propam Mabes Polri dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/000013/I/2025/BAGYANDUAN, serta meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mega Rahmawati dijadwalkan menjalani klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 6 Januari 2025 di Reskrimum Polres Metro Depok.

Tuntutan dan Harapan
Advokat Wahyudo Tora Hananto menegaskan pentingnya penegakan hukum di Indonesia. Sebagai negara hukum, semua warga negara memiliki hak yang dilindungi tanpa kecuali. Dalam pernyataannya, ia menyerukan agar institusi kepolisian tetap menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kami berharap kejadian tragis ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Tugas kami tidak hanya sebagai penasihat hukum, tetapi juga untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai hukum yang berlaku," tegas Wahyudo.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Dukungan media dan pengawalan publik diharapkan dapat memastikan penanganan kasus berjalan secara transparan dan adil.

Sumber: 
Wahyudo Tora Hananto
Kuasa Hukum Mega Rahmawati
Lebih baru Lebih lama