Dicemarkan Nama Baik di WA Tetepta Cs Minta Polres Kairatu Tindaklanjuti Laporan Pengaduan

Piru (12/1/2025), jalurseleberiti.com - Kepala Kepolisian Sektor Kairatu, Iptu Hendry Nikijuluw menyatakan, pihaknya akan melanjutkan penanganan terhadap perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sejumlah perempuan  yang berdomisili di Desa Persiapan Sokowati, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB.

Nikijuluw saat dihubungi lewat saluran WhatsApp pada  Jumat, (10/1/2025) mengungkapkan persoalan Pencemaran Nama Baik lewat WA itu, dasar hukumnya terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 3 Lembaga Tinggi yakni Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI dimana pencemaran nama baik lewat Grup WA tidak bisa dipidanakan.

Menurut Nikijuluw, untuk persoalan itu memang sudah ada pemanggilan terhadap Para Pelaku pencemaran tersebut, dan beberapa dari mereka sudah datang memenuhi panggilan Polsek Kairatu tersebut, tetapi proses ini masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Nikijuluw, nanti pihaknya  tidak membuat BAP tetapi harus ada proses mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Terkait pernyataan dari salah satu Pelaku Pencemaran bahwa dirinya tidak bisa dipanggil menghadap karena istri TNI, Kapolsek menyatakan untuk persoalan pidana umum ini tidak ada perlakuan yang berbeda, karena  semua orang sama dimata hukum.

Sementara  salah satu korban pencemaran, Rita Tetelepta  yang ditemui media ini di Piru pada Senin, (6/1/2025) mengungkapkan bahwa, dalam sebuah Grup WA yang bernama Keluarga Centil beberapa anggotanya melakukan pencemaran kepada satu Kampung Sokowati.

"Karena ulah mereka maka Beta bersama 6 teman yang melaporkan ke Polsek setempat dan dilaporkan  tembusan sampai ke Polres SBB," urai Tetelepta.

Tetelepta menyampaikan, adapun sejumlah perempuan yang melecehkan didalam Grup.Keluarga Centil itu adalah, berinisial, BM , ER, II, SU dan teman-temannya, sementara yang menjadi korban adalah saya sendiri, VW, AL, Agl, SW.

Menurutnya, pencemaran nama baik itu sudah diketahui sejak bulan Agustus 2024, dan upaya hukum sejak bulan September 2024 sampai sekarang ini, tidak ada tindak lanjut dari yang berwajib, mulai dari  dipanggil pada mediasi terakhir pada Bulan Oktober 2024, sudah ada dua kali pemanggilan tetapi pelaku yang datang tidak lengkap.

"Sebenarnya, katong mau mediasi saja, supaya bagaimana ada jalan keluarnya secara bersama-sama dengan katong yang korban ini,  karena katong ingin tahu, penyebabnya apa sampai mereka   sudah menghina katong secara batin dan secara fisik," urai Tetelepta. (Nicko Kastanja)
Lebih baru Lebih lama