Piru (17/12/2024), jalurseleberiti.com - Demo dari Aliansi Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat, yang menamakan dirinya Koalisi Peduli Demokrasi dan Anti Money Politik SBB yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten SBB, Jalan Trans Seram, Dusun Waimeteng Darat Kota Piru, pada Senin, (16/12/2024) juga mendapat tanggapan dari salah satu pengurus Partai Buruh SBB, Novi Sitania.
Saat ditemui di Rumah Makan Lestari Piru, Sitania menegaskan, dirinya mengkaitkan aturan Bawaslu menyangkut Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, pasal 37 No. 1,2 dan 3 yang menyatakan bahwa, jika salah satu Pasangan Calon maupun Timnya yang memberikan uang kepada masyarakat supaya memilih Paslon tersebut atau menjalankan money politic untuk memenangkan Paslonnya maka Paslon tersebut dapat dinyatakan kena sanksi adminitrasi dan dibebaskan dari Pasangan Calon.
"Sehingga ini merupakan perjuangan daripada pasangan HATI maupun masyarakat untuk bagaimana memperjuangkan aturan Undang-Undang dalam Pilkada sehingga hal ini juga harus dipressure oleh Bawaslu SBB karena ini merupakan kejahatan Pemilu," urai Sitania.
Sitania mengungkapkan, tuntutan yang disampaikan pihaknya, bukan masalah perbedaan selisih suara tetapi yang dilawan adalah masalah kejahatan Pemilu yang dilakukan oleh Paslon berinisial AA di beberapa titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten SBB, bahkan dugaan kecurangan juga diduga dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dibeberapa titik TPS di Kabupaten SBB.
Bahkan Sitania menegaskan, pihaknnya siap memberikan keterangan sebagai saksi atas kecurangan tersebut, karena buat apa Negara membuat Undang-Undang kalau tidak ditegakkan karena itu kita tetap harus mempressur masalah ini.
Menurutnya, selama ini Paslon HATI dan masyarakat pendukung selalu berjalan sesuai dengan rambu-rambu dan aturan Pemilihan Umum yang telah ditetapkan oleh negara, karena itu jika ada kecurangan maka akan merugikan negara dan berpotensi menurunkan kualitas dari Pemilihan Umum yang anggarannya sudah dibiayai negara dengan gelontoran anggaran yang cukup besar.
Kecurangan dalam Pemilu juga, akan menghasilkan pemimpin yang tidak berkualitas sehingga imbasnya akan merugikan masyarakat yang akan dipimpinnya.
Sitania menjelaskan, dugaan adanya keterlibatan penyelenggara dalam kecurangan Pemilu adalah penyelenggara membiarkan para pemilih mencoblos hanya berdasarkan Surat Undangan tanpa dilengkapi dengan identitas lainnya seperti KTP maupun Kartu Keluarga karena bisa saja para pemilih diberikan Surat Undangan tetapi mereka tidak tercantum didalam Daftar Pemilih Tetap( DPT).
sementara di beberapa titik juga para pemilih diintruksikan mencoblos dengan iming-iming sejumlah uang.(Nicko Kastanja)