Piru (17/12/2024), jalurseleberiti.com - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menggelar Penyerahan Kendaraan Bergerak Yang Ditarik Dari Pihak Luar Kepada Pemda SBB, yang dilaksanakan di Kantor Kejari SBB, Jalan Neniari, Kota Piru, Senin, (16/12/2024).
Kepala Bagian Aset Pemda SBB, Ahmad Gazali Hehanussa, S.P., M.Si, yang ditemui media ini, usai kegiatan penyerahan tersebut mengungkapkan, ini adalah bagian dari kerjasama antara Kejari SBB dengan bagian aset Pemda SBB, dimana penyerahannya langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri SBB, Bambang Tetuko, S.H., M.H, kepada Penjabat Bupati SBB, Achmad Jais Ely, S.T., M.Si.
Menurut Hehanussa, penarikan dilakukan sejak bulan September Tahun 2024 lalu itu, berupa 6 mobil dan 2 unit kendaraan roda dua yang selama ini dikuasai oleh pihak luar, yang dimaksud dengan pihak luar disini adalah Pejabat Daerah yang sudah pensiun tetapi masih menggunakan kendaraan dinas yang seharusnya bukan lagi menjadi wewenangnya.
Hehanussa menandaskan, dasar hukum penarikan kendaraan bergerak itu adalah Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Kabag Aset ini menambahkan, Pejabat yang telah 4 tahun menggunakan kendaraan milik Daerah tersebut, bisa melakukan pemutihan kendaraannya, bahkan kemarin ada proses untuk lelang khusus hanya prosesnya tidak jalan.
Berdasarkan aturan, kendaraan yang dikuasai oleh mantan pejabat batasnya hanya 6 bulan, kalau proses lelangnya belum jalan maka yang bersangkutan harus mengembalikannya, sambil menunggu lelang khusus.
Hahanussa menambahkan, menurut PP 20 Tahun 2022 itu pasal 31 itu terkait dengan Pejabat, mantan penjabat, kemudian ASN yang kelasnya sudah madya dan yang ketiga adalah unsur Pimpinan Dewan yang sudah memasuki masa bertugas selama 4 Tahun. (Nicko Kastanja)