Jakarta, (6/12/2024), jalurseleberiti.com - Fredrich Yunadi, S.H., M.H., Kuasa Hukum PT Janti Sarana Material Beton dan PT Multi Welindo (vendor WSBP), menyampaikan apresiasi atas keputusan Pengadilan Tinggi yang menerima banding WSBP dalam sengketa hukum dengan Bank DKI. Dalam pernyataannya, Fredrich Yunadi menyebut keputusan ini sebagai bukti bahwa integritas hakim dalam menegakkan hukum masih terjaga, meskipun terdapat tantangan dari oknum tertentu.
"Kami sangat bersyukur karena masih ada hakim yang jujur, tegas, dan berkomitmen menjalankan amanah Undang-undang. Ini adalah harapan bagi kami sebagai advokat dan masyarakat luas," ungkap Fredrich Yunadi.
Putusan ini, lanjutnya, menjadi bukti bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa campur tangan atau intervensi pihak-pihak lain. Ia juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan pihaknya ke Komisi Yudisial (KY), Bawas Mahkamah Agung, dan instansi lainnya mengenai pelanggaran hukum oleh oknum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tidak berpengaruh terhadap putusan Pengadilan Tinggi.
"Laporan kami ditujukan untuk mengungkap tindakan melawan hukum oleh oknum yang melanggar asas litispendensi. Tindakan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun dan kerugian materiil pada klien kami sebesar lebih dari Rp 24 miliar. Namun, keputusan Pengadilan Tinggi jelas independen," ujar Fredrich Yunadi dengan tegas.
Komitmen WSBP dan Langkah Berikutnya
Fredrich Yunadi juga memuji komitmen WSBP yang telah melaksanakan amar putusan PKPU No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST secara penuh dan bertanggung jawab. Ia menyebut bahwa tidak ada vendor lain yang mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.
Terkait langkah berikutnya, ia menyatakan akan menunggu sikap dari Bank DKI. Jika Bank DKI mengajukan kasasi, tim hukum siap memberikan tanggapan sesuai prosedur. Namun, Fredrich Yunadi mengimbau Bank DKI untuk tidak bersikap arogan dalam menyikapi putusan ini.
"Kami mengingatkan Bank DKI bahwa tindakan dan perilaku mereka telah berpotensi merugikan WSBP sebagai BUMN serta klien kami. Kami berharap mereka tidak memaksakan kehendak yang bertentangan dengan hukum," tegasnya.
Harapan Profesional Hukum
di akhir pernyataannya, Fredrich Yunadi menyampaikan harapan agar praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum hakim tidak lagi terulang di masa mendatang.
"Hakim harus menjadi teladan dalam menegakkan hukum sesuai aturan, bukan berdasarkan titipan pihak tertentu. Prinsip 'Fiat Justitia Ruat Caelum' – Hukum harus ditegakkan, meskipun langit runtuh – harus menjadi pedoman utama," pungkasnya.
Dengan putusan ini, Fredrich Yunadi berharap seluruh proses hukum yang berlangsung dapat menghasilkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Pemred: Zaenal Langgar)