Kanit Reskrim Polsek Koja Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Handphone Yang Viral di Medsos IG

Jakarta (13/11/2024), jalurseleberiti.com - Menindaklanjuti adanya video viral aksi pencurian handphone berhasil tangkap dua Pelaku berinisial YA (19) dan J (44). Pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku di warung kelontongan yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara, di Jl. Bhayangkara No. 01, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rabu (13/11/2024). 

Kanit Reskrim Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara AKP Alex Chandra, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone, yang kejadiannya pada Jum'at (8/11/2024 yang viral di medsos Instagram di Jl. Kampung Beting Jaya No. 41 RT 06/18 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara. 
Korban yang bernama Aminah yang beralamat di Jl. Kampung Beting Jaya No. 41 RT 06/18, Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara. 

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra, 2 pelaku diamankan inisial YA dan J berikut barang buktinya 1 (satu) unit sepeda motor listrik.

Alex menjelaskan, "kronologis kejadian, menindaklanjuti adanya video viral di akun IG aksi 2 pelaku yang melakukan pencurian handphone di warung kelontong milik korban, Tim Opsnal dipimpin oleh Ipda Erfan melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang berboncengan sepeda motor," ucap AKP Alex. 

"Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek Koja untuk penanganan proses lebih lanjut," pungkas Alex. (Red)
Lebih baru Lebih lama