Penetapan Calon Pimpinan DPRD SBB, Hengky Kolly Ketua DPRD, Arifin Podlan Grisya Wakil Ketua I, Abdul Rauf Latumamina Ketua II

Piru (9/10/2024), jalurseleberiti.com - Sebagaimana pentahapan dan mekanisme pada DPRD paska pelantikan, maka berdasarkan pasal 34 ayat 3 huruf d  Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018,  tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan  pasal 71 ayat 3 huruf B Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten SBB No 1 Tahun 2019, tentang Tata Tertib, serta huruf e Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 100.1.2.3/3434/SD tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota masa jabatan Tahun 2024-2029, tertanggal 26 Juli Tahun 2024, maka Pimpinan DPRD sementara melaksanakan tugas untuk memproses Penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

Untuk itu pada Senin, (7/10/2024), DPRD SBB menggelar Rapat Paripurna DPRD SBB dalam Rangka Pengumuman Penetapan Calon Pemimpin yang dilaksanakan di ruang rapat utama, Kantor DPRD SBB, Gunung Malintang, Kota Piru.

Ketua DPRD SBB sementara, Andarias Hengky Kolly, S.H., dalam arahannya saat membuka Rapat menjelaskan, penetapan Partai Politik yang memperoleh kursi dan suara terbanyak hasil Pemilu Legislatif Tahun 2024, merujuk kepada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 16 Tahun 2024, tentang penetapan perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kolly menandaskan, dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten SBB No. 16 Tahun  2024 tertanggal 2 Mei itu, diperoleh 3 partai memperoleh kursi dan suara terbanyak pertama, kedua dan ketiga sebagai berikut: 1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan perolehan kursi sebanyak 5 kursi dan  suara sah 15. 624 suara, yang kedua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan perolehan kursi juga sebanyak 5 kursi dan suara sah sebanyak 11.555 suara, ketiga Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan kursi sebanyak 3 kursi sementara suara sah 11.827 suara.

Berdasarkan pencapaian tersebut  diatas, dirinya selaku pimpinan sementara DPRD SBB telah menyampaikan surat kepada masing-masing pimpinan Partai Politik sebagai mana disebutkan diatas dengan surat No. 100,1.4.1.2/37 tertanggal 1 Oktober 2024 perihal Usulan Pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat masa jabatan 2024-2029.

Setelah pimpinan sementara menyampaikan surat tertulis sebagaimana dimaksud, ketiga Partai  tersebut telah menyampaikan usulan  nama anggota DPRD sebagai Calon Pimpinan DPRD Definitif masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut:

Pertama Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI-Perjuangan  Kabupaten SBB No: 098/X/DPC/ -16.06/X/2024 bulan Oktober Tahun 2024, perihal Pengusulan Calon Ketua DPRD Kabupaten SBB masa jabatan 2024-2029 dengan melampirkan Dewan Pimpinan Pusat Demokrasi Indonesia-Perjuangan,( PDI-Perjuangan) No. 6900/M/DPP/IX/2024 tertanggal 25 September 2024 perihal pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten SBB.

Yang kedua surat Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 002-SE/DPD-Nasdem/SBB/X /2024 tertanggal 2 Oktober 2024, perihal Penyampaian Pimpinan DPRD Kabupaten.Seram Bagian Barat masa jabatan 2024-2029, dengan dilampirkan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat No. 31.4-Nasional Demokrat-SK/AKD/ DPP Nasdem/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024, perihal Penetapan  Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi masa jabatan 2024-2029 dari Partai Nasdem.

Yang ketiga Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional, PAN8106/A/S- R/025/R/X/2024 tertanggal 4 Oktober 2024 Perihal Usulan Calon DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat masa jabatan 2024-2029 dengan dilampirkan Surat Dewan Pimpinam Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) PAN/A/ KPTS/KU- SD/725/VIII/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 tentang Penetapan Nama Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat masa jabatan 2024-2029 dari Partai Amanat Nasional.

Kolly mengungkapkan, berdasarkan surat masuk tersebut maka pada hari ini diumumkan nama- nama calon pimpinan Definitif sebagai berikut:
1. Saudara Andarias Hengky Kolly, S.H., dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai Ketua DPRD Kabupaten SBB definitif Periode 2024-2029, 
2 Saudara Arifin Podlan Grisya, S.H., dari Partai Nasional Demokrat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten  SBB definitif periode 2024-2029 
3. Abdul Rauf Latulumamina, S.Sos., sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Definitif Periode 2024-2029.

Untuk itu selanjutnya diusulkan peresmiannya melalui Keputusan Gubernur Maluku. (Nicko Kastanja)
Lebih baru Lebih lama