Lantik 30 Anggota DPRD Periode 2024 - 2029, Penjabat Bupati SBB Ingatkan Jalankan 3 Fungsi Sesuai UU

Piru (7/10/2024), jalurseleberiti.com - Penjabat Bupati SBB, DR. Achmad Jais Ely, S.T., M.Si, mengingatkan para  anggota DPRD SBB Periode 2024-2029, untuk menjalankan 3 fungsi DPRD sesuai dengan amanat  pasal 96 UU No 23 Tahun 2014,   tentang Pemerintah Daerah yaitu: Fungsi Pembentukkan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan.

Penekanan Achmad Jais itu,  disampaikan saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang berlangsung di ruang rapat utama Kantor DPRD SBB, Gunung Tinggi, Kota Piru, pada Rabu, (25/9/2024).

Penjabat Bupati SBB yang  membacakan sambutan tertulis dari Mendagri-RI, Jendral Pol (Purn) Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D, mengungkapkan, Fungsi Pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan Kepala Daerah yang senantiasa perlu dipahami oleh anggota DPRD bahwa, penyusunan Perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik saja, namun jauh lebih penting bahwa harus menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat serta mampu memecahkan masalah, dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang.

Achmad Jais menandaskan, yang menjadi catatan adalah Perda inisiatif DPRD harus memprioritaskan pelayanan publik, membuka lapangan kerja dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga menciptakan kemakmuran bagi masyarakat.
Fungsi Anggaran menurut Achmad Jais, seyogianya menuju pada komitmen setiap anggota DPRD untuk menetapkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan pribadi dan golongan, karena sebagai perpanjangan tangan masyarakat, DPRD diharapkan dapat mengedepankan kepentingan dalam setiap tahapan perencanaan negara sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Acmad Jais mengatakan, Fungsi Pengawasan menuju kepada mekanisme pengawasan secara  bernegara dan konstitusional, baik terhadap laporan-laporan pertanggung-jawaban Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan daerah secara umum.

"Dalam Fungsi Pengawasan, anggota DPRD memiliki 3 Hak, yakni: Hak Interplasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat, dimana  penggunaan ketiga Hak DPRD tersebut merupakan Hak sebagai satuan kausalitas," urainya.

Dijelaskan, Hak Interplasi adalah Hak untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada kehidupan masyarakat didaerah, yang kedua Hak Angket sebagai tindak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah, DPRD dapat menggunakan Hak Angket untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya terhadap hasil penelitian dimaksud, DPRD berhak untuk menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaian atau sebagai tindak lanjut penyelesaian Hak Interplasi dan Hak an6gket.

Menurut Penjabat Bupati SBB itu, Hak-hak tersebut perlu dipahami oleh anggota DPRD, sehingga Fungsi Pengawasan dapat dilaksanakan  dengan baik dan menciptakan check dan balance pada penyelenggaraan   pemerintahan di daerah.

Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD SBB Masa Jabatan Tahun 2024/2029 itu, dihadiri oleh Penjabat Bupati SBB, Dr. Achmad Jais Ely, S.T., M.Si, Dandim.1513/SBB, Letkol Inf Ridolf Paulus, Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K., Kepala PN Negeri Dataran Hunipopu, Julianty Wattimury, S.H., Kejari SBB, Bambang Tetuko, S.H., M.H, Sekretaris Daerah SBB, Alvin Tuasuun, S.P,. M.Si, para asisten dan staf ahli Setda SBB, para Pimpinan OPD di lingkup Pemda SBB, para pimpinan Partai Politik di SBB, Tokoh agama dan Tokoh masyarakat dan 30 anggota DPRD terpilih dan anggota DPRD demisioner.

Adapun ke-30 anggota DPRD yang terpilih masing-masing: Monica Petronela Jetkel Istia/Kakisina, Andreas Kolly,  Fredy Pentury, La Ode Anwar Tiha, Fred Ralahalu, Arifin Podlan Grisya, H. Hamza Wakano, H. Mardi, M. Josan Kaisupy,  Muhammad Rumuar, Asrul Sanip Kaisuku, Rahmat Basiha, La Ode Risno Judin, H. Rauf Latulumamina, Endang Kusumawati, Ridal Jufry Kaisupy, Greg Suripati, La Ode Masihu, Abu Silawane, Sahril Makatita, Samsul Helut, Arif Pamana, Andi Nur Akbar, Juwadi, Rudin Tomia, Paulina Manintamahu, Abdussalam Hehanusa, Yani Hakim, Fatmawati Nurbati dan Sepana Urbanus Seay. (Nicko Kastanja)
Lebih baru Lebih lama