Depok (31/10/2024), jalurseleberiti.com - Abdul Khoir Anggota DPRD Kota Depok dilaporkan Ke Bawaslu Kota Depok diduga langgar kampanye pemilu Pilkada 2024. Abdul Khoir diduga kampanye di tempat ibadah dan mengarahkan memilih salah satu paslon,
Musa Marasabessy, S.H., Kuasa Hukum, Sri Wartini membenarkan telah melaporkan Anggota DPRD Kota Depok Abdul Khoir ke Bawaslu Kota Depok pada Jumat, 25 Oktober 2024. Laporan yang dilayangkan tentang dugaan pelanggaran Pemilu terkait masalah dalam aturan PKPU tentang Pilkada Kota Depok.
Menurut Musa Maarasabessy, pasal yang dilanggar adalah dugaan kampanye yang dilakukan di Masjid Al Ikhwan Jatijajar Depok, dugaan pelanggaran ini dalam Pasal 57 Ayat (1) PKPU 13/2024 Dan Pasal 69 UU 8/2015.
"Alhamdulilah hari ini Rabu Tanggal 30 Oktober 2024 Ibu Sri Wartini dimintai keterangan sebagai pelapor terkait klarifikasi dengan Laporan Nomor : 05/Reg/LP/PW/Kota/13.07/X/2024 dengan dugaan melakukan kampanye di tempat ibadah," ujar Musa Marasabessy.
Semoga Bawaslu Kota Depok cepat dan transparan dalam pengusutan perkara Ini, hingga mendapatkan putusan yang sesuai aturan yang berlaku. (Pemred: Zaenal Langgar)