Andri Yusudarso, S.H,: Ada Dugaan Mafia Tanah di Sengketa Lahan H. Junaedi dan H. Hasanuddin

Jakarta (26/7/2024), jalurseleberiti.com - Tim Kuasa Hukum H.Junaedi dari Kantor Hukum Andri Yusudarso & Partner buka suara atas permasalahan sengketa lahan antara H.Junaedi dan H.Hasanuddin yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 615/Pdt.G/2023/PN. JKT. Tim yang disampaikan oleh Ketua Tim Andri Yusudarso, S.H., ke awak media, Jumat, (26/7/2024).

Sengketa Lahan yang diduga ada unsur permainan dari mafia tanah tersebut berawal dari peristiwa jual beli sebidang tanah milik adat Girik Nomor C. 1379 Persil Nomor 27 Blok  D.I seluas lebih kurang 485 M2 , yang terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Malaka Jaya, Jalan Bunga Rampai Nomor 33B, Rukun Tetangga 017/ Rukun Warga 009,  antara pihak penjual ahli waris H. Djunaidi bin Sepang yaitu Odeti, Indra Tahuron, Ririk Suriyana, Sudedi, Nanu Suhana, Fachrulis, Achmad Suhaeli kepada pihak pembeli yaitu Abdul Basit dan Junaidi Abdillah pada tanggal 31/3/2022.

Dalam pengikatan jual beli yang di buat di Kantor Notaris Junianto, S.H., M.Kn, disepakati harga jual beli Dengan ketentuan Rp. 7000.000; Per meter persegi dengan total harga jual beli 3.395.000.000/meter persegi, pembayaran di lakukan bertahap, Tahap pertama di bayarkan sebesar Rp. 1.697.500.000, dan sisanya akan di bayar tahap ke dua sebesar Rp. 1.697. 500. 000,-  sebagai pelunasan akan di bayar pihak  pembeli kepada pihak penjual setelah (SK) sertifikat  selesai dari kantor BPN/ATR Jakarta Timur.

Diketahui Pengurusan SK/Sertifikat  merupakan tanggung jawab pihak Pembeli, akan tetapi sampai 1,5 tahun sejak perikatan jual beli pihak pembeli melalui Notaris Jonianto, S.H., MKn, tidak dapat menyelesaikan penerbitan sertifikat sehingga dengan alasan pihak pembeli tidak dapat rekomendasi baru dari Perum Perumnas. 

Padahal rekom lama sudah ada dan rekomendasi baru itu bisa di urus hanya saja pihak notaris tidak pernah berkoordinasi sama pihak penjual selama 1,5 tahun pengurusan sertifikat tersebut.

Dalam proses pengurusan sertifikat itu, Notaris mencari girik asal atau bekas yaitu girik 354 sebagai surat pengurusan Sertifikat Notaris mencari girik kepada H. Hasanudin WB, B.A., oleh dengan dasar itulah H. Hasanudin mengklaim bahwa objek perkara aquo adalah milik H. Hasanudin,dengan melakukan mengajukan gugatan ke PN Jaktim pada tanggal 3 Nopember 2023 yang sampai saat ini perkaranya belum tuntas masih berlangsung dengan proses tahapan pemeriksan saksi pihak pihak.

Andri Yusudarso, S.H., yang merupakan Kuasa hukum Tergugat Odeti Binti H. Djunaedi, Indra Tanhuron Bin H. Djunaedi, Ririk Suriyana Bin H. Djunaedi, Sudedi Bin H. Djunaedi, Nanu Suhana Binti H. Djunaedi, Fachrulis Bin H. Djunaedi, dan Achmad Suheli Bin H. Djunaedi ke awak media menyampaikan bahwa Hari Kamis, (25/7/2024) dengan jadwal sidang pembuktian saksi, keterangan saksi dari pihak penggugat dalam perkara 615 perdata dan ini baru masuk ke tahapan pemeriksaan saksi, penggugat dalam pemeriksaan saksi menyampaikan dua orang saksi atas nama Amin dan Ahmad Riyadi yang diajukan oleh penggugat.

"Dalam keterangan saksi, kami mengamati, menganalisa dari pada  keterangan saksi banyak yang tidak bersesuaian dengan faktor-faktor hukum, fakta-fakta hukum yang kami dapat di persidangan selama persidangan, terus kami juga menyayangkan bahwa saksi juga menghadirkan saksi yang ada hubungan dengan keluarga, seperti Ahmad Riyadi itu adalah adik ipar dari penggugat," ujarnya.

Lebih lanjut, Andri Yusudarso, S.H., Kuasa Hukum H.Junaedi menyampaikan bukti surat Penggugat dengan tanda bukti Surat P2 yang di ajukan di persidangan yaitu surat hibah tanah yang terletak di Bunga Rampai di Kelurahan Malaka jaya dengan girik C 345 Persil 27 Blok D .I adalah tidak sah berdasarkan hukum.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata hibah yang sah menurut hukum adalah hibah yang di buat dihadapan penjabat yang berwenang yaitu Penjabat Pembuat Akta Tanah  PPAT," tegasnya.

Di tambah harus mengikuti ketentuan Pasal 19 P.P 10 Tahun 1961 yang perlu di perhatikan setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah memberikan sesuatu hak baru atas tanah menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan alas hak tanah sebagai tanggungan harus di buktikan dengan suatu akta yang di buat oleh  dan di hadapan penjabat yang di tunjuk oleh menteri Agraria

Kuasa Hukum Tergugat Andri Yusudarso, S.H., juga menanggapi hasil persidangan dalam tahap mendengarkan kesaksian dari penggugat dengan mengatakan.

"Tentu kami akan melakukan upaya hukum, langkah-langkah hukum dan nanti akan kami sampaikan di dalam kesimpulan dalam perkara ini," bebernya.

Menanggapi hal tersebut akademisi dari Univ Muhammadiyah, Surya Vandiantata mengatakan bahwa banyak kejanggalan dari pihak penggugat dan berharap Hakim PN Jakarta Timur bisa cermat dalam mengambil putusan.

“Itu banyak banget kejanggalan dari pihak penggugat misalnya akte hibah dibawah tangan itu tanpa ada saksi bertandatangan diakte yang cuma secarik kertas segel tersebut, belum lagi soal luas tanah yang digugat penggugat selalu mendalilkan berubah-ubah. Oleh karena itu saya yakin Hakim bisa melihat Fakta-Fakta Hukum ini," tandas Surya. (Pemred: Zaenal Langgar)
Lebih baru Lebih lama