PHK 4 Karyawan Toko Pondok Indah Dengan Ancaman Bila Bocorkan Cemarkan Nama Baik Didenda 10 Milyar

Jakarta (21/6/2024), jalurseleberiti.com - Ex Karyawan salah satu toko di Pusat Perbelanjaan di wilayah Pondok Indah Mall dengan inisial AMS, FF, MR, dan SJ diduga korban dari PHK sepihak dan intimidasi dari tempat dia berkerja. 

Diketahui kejadian tersebut terjadi pada 29 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di salah satu Restoran Jepang OS (inisial) di dalam Mall di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Menurut pengakuan para mantan karyawan toko L tersebut kepada kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Imanuel Pangaibali, Pitcher Ponda Barany, S.H., M.H, & Rekan bermula para ex karyawan tersebut ditawarkan menandatangani kontrak kerja baru dan beberapa karyawan diajak monthly meeting disalah satu restoran dengan inisial Restoran Jepang OS dengan alasan akan ada transisi untuk perpindahan toko tempat ex karyawan tersebut bekerja.

"Saat itu dijanjikan yang disampaikan atasnya bahwa akan tetap diberi gaji meskipun kondisi toko tutup selama proses perpindahan, ternyata saat pertemuan tersebut, mereka dipaksa menandatangani surat perjanjian pemutusan hubungan kerja dan bersedia tidak dibayarkan hak-haknya berupa Gaji, THR, Pesangon, dan lain sebagainya," ucap salah salah satu ex karyawan tersebut. 

Lebih lanjut menurut keterangan ex karyawan tersebut juga tindakan PHK sepihak oleh pihak toko tersebut juga ditulis kalimat jika berusaha untuk mencemarkan nama baik perusahaan atau toko tersebut, para ex karyawan tersebut akan didenda senilai Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliyar Rupiah ), bahkan saat itu pihak toko atau perusahaan membawa pihak petugas keamanan security atau Satpam Pondok Indah Mall dari tempat pertemuan untuk mengarahkan semua perangkat seluler atau HP yang di bawa oleh ex karyawan untuk dikumpulkan, sehingga ex karyawan tersebut merasa tertekan untuk menandatangani surat perjanjian tersebut dan bila tidak dilakukan tidak dibolehkan meninggalkan tempat tersebut atau pulang, dan akan ditahan, apalagi biaya pesanan di restoran tempat pertemuan tersebut  juga close bill tidak dibayarkan oleh pihak owner toko. 

Karena hal itu para ex karyawan toko tersebut meminta bantuan hukum kepada para advokat dari Kantor Hukum Imanuel Pangaibali, Pither Ponda Barany, S.H., M.H, & Rekan, lalu dari para kuasa hukum mengirimkan surat somasi kepihak-pihak terkait termasuk kepada toko tempat kerja para ex karyawan tersebut.Rabu, (12/6/2024). 

Salah satu kuasa hukum para ex karyawan dugaan korban PHK sepihak dan intimidasi, Advokat Yunasril Yuzar, S.H., ke awak media membenarkan pihaknya adalah kuasa hukum dari ex karyawan tersebut dan langkah hukum yang dilakukan adalah melakukan somasi kepihak-pihak terkait. 

"Tindakan PHK sepihak apalagi dibawah tekanan, jelas cara yang tidak dibenarkan secara hukum,  tidak menghasilkan apapun, sehingga pemutusan sepihak secara hukum harus dianggap tidak ada alias Null and Void, dan Security dari PIM terpenuhi kualifikasi hukum tersendiri, proses hukum bisa dikenakan khususnya pidana terhadap Management Service PIM, termasuk Restoran Jepang sebagai tempat terjadinya perkara," ujar Advokat Senior Yunasril Yuzar, S.H., selaku kuasa Hukum Ex Karyawan.

"Ex Karyawan masih belia, berusia rata rata 23-26 tahun, tentu kejadian ini berdampak pada psikologis, akan terganggu dalam pengembangan karier dirinya," tambahnya.

Sampai berita di tayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak toko  L bekas tempat kerja dugaan intimidasi dan PHK Sepihak kepada karyawannya maupun dari pihak-pihak terkait dengan permasalahan tersebut. (Pemred: Zaenal Langgar)
Lebih baru Lebih lama