Lambatnya Penanganan Surat Laporan Masyarakat Mekarjaya Lima Bulan Lalu, Sampai Melakukan Aksi Kembali di Depan Kantor Kejaksaan Lebak

Lebak (7/6/2024), jalurseleberiti.com - Potret buram tata kelola, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan telah memantik masyarakat lokal untuk melakukan advokasi serta menerima laporan-laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Pembuatan Sertifikat Tanah/PTSL, oleh Oknum Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten.

Atas pengaduan masyarakat yang membuat kegaduhan dengan tidak terbitnya Sertifikat tanah warga pada tahun 2017, 2018 dan 2020.
Hasil advokasi yang dilakukan bersama masyarakat bahwa ditemukan ratusan masyarakat Desa Mekarjaya belum menerima sertifikat, padahal mereka sudah membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 150.000 sampai Rp. 250.000/orang dan kami pun mempunyai data-data dan kwitansi pembayaran pembuatan sertifikat tanah.

Aksi damai yang di jaga sejumlah petugas dari kepolisian wilayah hukum Polres Lebak ini, menuntut kinerja Kejari Lebak agar pelaporannya segera di tindaklanjuti dan segera memanggil terduga agar secepatnya bisa di jadikan tersangka, karena di anggap semua bukti-bukti laporan sudah cukup bukti.

Pada aksi damai tersebut, setelah melakukan negosiasi, akhirnya ke dua belah pihak sepakat untuk duduk bersama, gelar audiensi guna mendapat keterangan yang jelas sejauh mana pihak Kejari melakukan upaya hukum atas dugaan kasus tersebut. Hal ini di sampaikan Deris Haryanto usai Audiensi, Rabu (6/6/2024).

Sebagai masyarakat lokal mereka merasa kecewa dan sangat berharap Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak untuk segera mengusut tuntas atas dugaan kasus oknum tersebut.

Tapi apa yang diharapkan selama ini atas kekecewaan masyarakat yang sudah membuat laporan, selama ini belum ada titik terang. Dianggap alporang yang disampaikan belum ada jawaban yang pasti, alias mandeg.

Dalam pelaksanaan pembangunan Desa Mekarjaya pembangunan hanya dijadikan alat untuk pembodohan yaitu tentang pelaksanaan pembangunan fisik yang seolah asal jadi di beberapa titik di wilayah Desa Mekarjaya yang di danai dari anggaran ADD/DD ini, anggaran Dana Desa hanya menjadi bacakan sekelompok kepentingan orang-orang saja.

Secara detail data dan fakta sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lebak 5 (lima) bulan yang lalu bahkan sudah melakukan aksi-aksi sebelum ke Kejaksaan Negeri Lebak, namun sampai sekarang kasus-kasus yang telah dilaporkan masih mandeg dan belum ada progres hukum yang nyata dari Kejaksaan Negeri Lebak.

Padahal hasil kajian serta fakta dan data yang sudah dilaporkan sebetulnya Kejaksaan Negeri harus berani segera menetapkan oknum Kepala Desa Mekarjaya sebagai tersangka.
Untuk itu maka Aliansi masyarakat Peduli Pembangunan menuntut :

1. Kejaksaan Negri Lebak segera Menetapkan Oknum Kepala Desa Mekarjaya sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Program Pembuatan Sertifikat Tanah/PTSL.

2. Usut Tuntas dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD yang di lakukan oleh oknum kepala Desa Mekarjayam

"Kami selaku Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) akan terus mengawal laporan yang sudah kami layangkan pada beberapa bulan lalu, agar masyarakat yang sudah di rugikan mendapatkan kepastian hukum di negara Indonesia ini khususnya di Kabupaten Lebak. “ tutup salah satu pengunjuk rasa dari AMPP yang tidak mau menyebutkan namanya. (Red)
Lebih baru Lebih lama