Batam (6/5/2024), saatkita.com - Pemerintah Republik Indonesia tengah serius memberantas perjudian online. Salah satu upaya bentuk keseriusan ini, Presiden Jokowi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online (Judol) dengan melibatkan antar kementerian dan lembaga.
Meski Pemerintah hingga saat ini masih menyusun formula kerja satuan tugas pemberantasan judi online, langkah tegas dari pemerintah ini mendapat apresiasi dan dukungan dari banyak pihak. Salah satunya, dari DPD PROJO Provinsi Kepulauan Riau.
Ibal Zulfianto, Ketua DPD PROJO Kepri, Minggu (5/5/2024) dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media, mengatakan, upaya pemerintah ini harus didukung oleh masyarakat.
"Pemerintah tidak dapat bekerja "seorang diri", perlu keterlibatan masyarakat agar pemberantasan judi online ini dapat maksimal. Oleh karena itu, mari sama-sama kita laporkan situs judi online tersebut, agar dapat di take down oleh kementerian terkait," kata dia.
Selain itu, kata Ibal, DPD PROJO Kepri juga memberikan masukan agar pemberantasan perjudian ini tak hanya yang bersifat online saja.
"PROJO Kepri juga berharap yang offline berkedok gelanggang permainan juga turut diberantas. Seperti di Kota Batam ini, maraknya perjudian di tengah-tengah masyarakat juga masuk dalam tahap mengkhawatirkan," sebut dia.
Meski secara transaksi keuangan tak sebesar judi online, sambung dia, dampak dari judi offline ini juga sama.
"Sama dampaknya, rentan menimbulkan aksi kriminalitas di masyarakat. Malah sebetulnya judi offline ini banyak dampak negatif dibanding judi online. Kalau judi online itu kan tak nampak, ini kalau judi offline dalam hal ini gelper terang-terangan loh di tengah-tengah masyarakat," jelas dia.
"Kita tahu sama tahu lah, di Kota Batam dan Kepri ini, lokasi perjudian itu banyak yang di tengah pemukiman, tak jauh dari sekolah dan tempat keagamaan. Bahkan, kalau ditarik jaraknya, ada yang berada tak jauh dari kantor pemerintahan dan kantor penegak hukum. Ini kan lebih mengkhawatirkan," sambung dia.
Atas hal itu, DPD PROJO Kepulauan Riau berharap, satgas pemberantasan judi yang dibentuk oleh pemerintah juga menyasar perjudian offline.
"Ini sangat penting sekali. Karena perjudian offline yang dibiarkan tumbuh subur di Kota Batam ini sangat menampar muka pemerintah. Sudah seperti dilegalkan saja jadinya kan?. Ini tugas kita bersama agar perjudian ini dapat 'diberangus'. Kami berharap ini menjadi perhatian pemerintah agar satgas yang dibentuk ini juga bisa fokus ke Kota Batam," harap dia.
Gelper Sempat Berhenti Operasi
Arena perjudian yang berkedok gelanggang permainan di Kota Batam, Kepulauan Riau, sempat terhenti saat mencuat isu konsorsium 303 Ferdy Sambo.
Akan tetapi, setelah beberapa waktu, lokasi perjudian itu mulai tumbuh subur bak cendawan di musim hujan.
Tak hanya menempati ruko-ruko di dekat pemukiman warga, arena perjudian ini juga banyak disediakan oleh tempat hiburan malam, bahkan ada yang berlokasi di mall-mall.
Akali Izin
Para pengelola arena perjudian ini biasanya mengakali perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Izin yang dikeluarkan oleh pihak terkait adalah gelanggang permainan anak. Akan tetapi pada kenyataannya, gelanggang permainan itu difungsikan menjadi tempat perjudian.
Modus Arena Perjudian
Untuk diketahui, para penjudi ini bermain dengan menukarkan uang dengan sejumlah koin. Setelah itu, apabila penjudi itu menang (hosse, bahasa kemenangan di arena perjudian, -red), pemain bisa menukarkan tiket yang didapatkan dengan rokok atau hadiah lainnya. Hadiah inilah yang kemudian ditukar sejumlah uang ke bandar yang biasanya sudah menunggu di sekitar lokasi perjudian.
Pengelola lokasi perjudian ini selalu berkilah, bahwa orang yang menampung hadiah tersebut bukanlah bagian dari mereka. Modus perjudian ini sudah lazim diketahui oleh mayoritas masyarakat Kota Batam.
Sering Disoroti, Judi di Batam Tetap Tak Tersentuh Hukum
Maraknya perjudian di kota berjuluk "Bandar Dunia Madani" ini seringkali disoroti sejumlah pihak.
Namun, karena disinyalir ada "kekuatan raksasa" yang melindungi, praktek perjudian ini masih terus berjalan tanpa tindakan dari aparat penegak hukum. (Red)