Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap 3 Perkara Kriminal Dalam 1 Bulan

Jakarta (20/5/2024), jalurseleberiti.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 3 perkara kejahatan, salah satunya pencurian ban mobil yang sempat beredar di media sosial.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Tristanto menerangkan ada 3 kasus yang berhasil diungkap oleh Polsek Kemayoran.

Kasus yang berhasil diungkap pertama perkara curas dengan pengeroyokan, kedua perkara memiliki senjata tajam tanpa izin, ketiga pencurian berat.


"Perkara yang berhasil diungkap salah satunya pencurian yang disertai pengeroyokan oleh kedua tersangka yang dimana tersangka mengorder korban, karena merasa tidak puas tersangka merencanakan mencuri hp serta uang korban di salah satu apartemen di wilayah Kemayoran, kedua tersangka dikenakan pasal 375 dan 170 dengan hukuman penjara 9 tahun," ujar Wakapolres, Senin (20/5/2024).


Lanjut AKBP Anton menerangkan perkara kedua yaitu penangkapan dua orang pelaku yang memiliki senjata tajam tanpa dilengkapi izin yang sah.

Selanjutnya pencurian pemberatan yang sempat viral dimedia sosial yaitu pencurian ban mobil yang dilakukan dua tersangka di salah satu pusat pembelanjaan di wilayah Kemayoran.

"Polres Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Polres Jakarta Utara untuk menangkap kedua pelaku selain melakukan pencurian di Cempaka Mas, Jakarta Pusat juga melakukan hal yang sama di wilayah Jakarta Utara," ungkapnya.

"Untuk kedua tersangka pencurian ban mobil dikenakan pasal 363 dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara," tutup Wakapolres. (Pemred Zaenal Langgar)
Lebih baru Lebih lama