Heboh! Seorang Lurah Diduga Ikut Berpolitik dan Perintahkan RT Pasang Spanduk Calon Walikota Batam

Batam (1/5/2024), saatkita.com - Suasana pagi hari di seputaran Tanjung Pantun yang sangat cerah, tampak oknum yang diduga RT sedang memasang spanduk salah satu Calon Walikota Batam tahun 2024 pada Selasa (30/4/2024).

Spanduk bergambar Wakil Gubernur Marlin Agustina, yang notabenenya istri dari Walikota Batam Muhammad Rudi sekaligus Kepala BP Batam tersebut terpasang di beberapa titik seputaran Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Hal ini terungkap saat dilakukan konfirmasi kepada salah satu Ketua RT di RW 02 Kel. Sei Jodoh, yang berinisial Y.
Bahkan, ia juga menyampaikan jika hal ini atas intruksi dari Lurah Sei Jodoh Muhammad Richo Tambusai sebagaimana dikutip dari Terbaiknews.com, Rabu (1/5/2024) siang.

“Ia pak, saya yang pasang. Spanduknya dari Lurah Muhammad Richo Tambusai. Lurahnya suruh pasang,” kata RT Y saat dihubungi media ini via telpon WhatsApp, Rabu (1/5/2024) sebagaimana dikutip dari Terbaiknews.com.

Saat media ini konfirmasi kepada RW 02 Kel. Sei Jodoh, Riskal mengatakan jika hal tersebut tidak tau info soal pemasangan spanduk tersebut.

“Ia, saya tidak tau soal itu. Mungkin RT Y sebagai Tim Suksesnya kali pak,” jawab RW Riskal ke awak media ini melalui telpon WhatsApp, Rabu (1/5/2024).

Diduga Ketua RT yang berinisial Y di RW 02 Kel. Sei Jodoh memasang spanduk Marlin Agustina tidak dengan posisi sebagai Wakil Gubernur tapi sebagai Calon Walikota Batam 2024.

Adapun spanduk di beberapa titik jalan komplek Tanjung Pantun, seperti di pos bekas Hotel Travel dan salah satu Warung Ayam Penyet Pasar Seken Sei Jodoh.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Peraturan Walikota Batam tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan dipertanyakan sejumlah pengurus RT/RW.

Poin yang dipermasalahkan yakni larangan bagi pengurus RT/RW tergabung dalam partai politik.

Perwako ini dibuat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Pada pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan jadi pengurus lembaga kemasyarakatan lain dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.

Adapun yang masuk dalam pengurus lembaga kemasyarakatan yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang sesuai kebutuhan. Sementara lembaga kemasyarakatan yang dimaksud antara lain RT, RW, LPM, PKK, dan Karang Taruna.
Terpisah, awak media masih mencoba konfirmasi langsung ke Lurah Sei. Jodoh terkait hal tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih belum bisa tersambung dengan bersangkutan. (Red)
Lebih baru Lebih lama