Bandung (1/4/2024), saatkita.com - Seorang pengacara asal Garut, Jawa Barat, mengalami penganiayaan dan pengeroyokan oleh sekelompok massa saat berupaya menyelesaikan persoalan hukum terkait penggelapan mobil. Adv Asep Zaenal Aripin, S.H., advokat yang menjadi korban persekusi ini, telah melaporkan kejadian itu ke Polres Garut.
Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Panyindangan, Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang. Asep, yang sedang mendampingi kliennya untuk menyelesaikan kasus penggelapan mobil, menjadi sasaran sekelompok pria yang mengakibatkan luka serius pada wajahnya, dengan bibir mata robek dan memar di seluruh tubuh.
“Saya memegang kunci serep asli. Saya bertindak untuk mengamankan mobil, niatnya mau ke polsek. Pada akhirnya saya malah dikejar sama dua orang dan diteriaki maling. Sehingga saya dituduh maling,” kata Asep, Minggu, (31/3/2024).
Adv Aa Jaelani, S.H., Sekretaris DPD KAI Jabar, menindaklanjuti dengan adanya perlakuan premanisme yang di lakukan terhadap Advokat asal Garut Adv A.Z Aripin, S.H., pada saat menjalankan tugas sebagai Penerima Kuasa DENGAN INI KAMI PENGURUS DPD KONGRES ADVOKAT INDONESIA JAWA BARAT MENYATAKAN SIKAP SEBAGAI BERIKUT:
- Bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan terhadap Adv AZ Aripin, S.H., itu merupakan aksi premanisme yang meresahkan, dan tidak ada satupun alasan/dasar yang dapat membenarkan aksi premanisme seperti demikian.
- Bahwa kami mengutuk keras adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan terhadap Adv.AZ Arifin, S.H., pada saat menjalankan tugasnya sebagai penerima kuasa.
- Bahwa sebagai ADVOKAT seharusnya diberikan perlindungan dari segala perbuatan yang dapat menghambat proses penanganan perkara seorang Advokat.
- Bahwa di dalam hukum dikenal adagium "CULPAE POENA PAR ESTO", yang artinya "HUKUMAN HARUS SETIMPAL DENGAN KEJAHATANNYA".
- Bahwa Selain LBH KAI Jawa Barat sebagai penerima kuasa penanganan perkara ini, kami pengurus DPD KAI Jawa Barat akan ikut serta mengawal kasus yang menimpa Adv AZ Aripin sampai dengan terduga pelaku penganiayaan tersebut diadili.
Aa Jaelani, S.H menyatakan bahwa, "berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai Pengurus KAI DPD JABAR dengan ini kami meminta, Bapak Kapolres Garut beserta jajarannya untuk dapat segera mengusut tuntas dan menindak tegas terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap Rekan kami Adv AZ Aripin, S.H., sebab KEADILAN TIDAK DAPAT DISANGKAL ATAU DITUNDA (JUSTITIAE NON EST NEGANDA, NON DIFFERENDA)," tandasnya.
Ketua DPD KAI Jabar, Deni Morand, berpesan kepada seluruh Advokat KAI Jawa Barat, "diharap bisa menahan diri, tetap profesional dalam melangkah, selalu menjunjung tinggi asas dan norma keadilan, selain itu Deni Morand, meminta terhadap rekan-rekan advokat se Jawa Barat kawal terus proses hukum sampai tuntas," ujarnya. (Red)