Batam (27/4/2024), saatkita.com - Ketua Koordinator Aksi (Korlap) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam, M. Ningkeula mengajak seluruh kalangan mulai dari aktivis dan organisasi masyarakat untuk menyoroti kejadian yang terjadi di depan kantor Bea dan Cukai Kota Batam pada tanggal 1 April 2024 yang lalu.
Kepada awak media, M. Ningkeula mengatakan bahwa kejadian tersebut tentang tindakan pelanggaran hukum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum BAB IV Pasal 10-12.
"Kejadian tanggal 1 april yang lalu merupakan suatu kejadian yang sangat jelas melanggar hukum hukum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum BAB IV Pasal 10-12," ungkap M. Ningkeula, Kamis (25-04-24).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut seharusnya tidak terjadi kepada dirinya dan rekan-rekan GMNI yang akan melaksanakan aksi damai di depan kantor Bea dan Cukai (BC) Kota Batam.
"Seharusnya peristiwa itu tidak terjadi kepada kami yang akan melakukan aksi damai. Ini sangat disayangkan, kami belum melakukan aksi namun langsung diserang oleh Puluhan Orang Tak Dikenal (OTK) di dekat kantor BC Batam. kami dibungkam dan di intimidasi oleh sekelompok OTK tersebut," sesalnya.
Pria yang biasa disapa Bung Awen tersebut mengutarakan bahwa niatnya ke BC Batam untuk melakukan aksi damai tentang maraknya rokok Ilegal Hmind, Luffman dan lainnya yang terjadi di Kota Batam.
"Kami datang ke BC untuk menyuarakan maraknya rokok Ilegal Hmind, Luffman dan Lainnya di Kota Batam. Peredaran rokok rokok ilegal tersebut sangat jelas merugikan negara, namun malah terjadi aksi premanisme terhadap kami ketika hendak melakukan aksi damai," cetusnya.
Awen menambahkan, ia menyebut bahwa atas kejadian tersebut, dirinya dan belasan rekan lainnya dari GMNI Batam mengalami luka serius disaat kejadian tersebut.
"Saya dan belasan rekan rekan aksi lainnya mengalami luka serius atas kejadian premanisme tersebut. Oleh karena itu, kami minta pihak kepolisian segera mengusut tuntas atas tragedi premanisme yang begitu tragis terhadap kami," sebutnya.
Ia melanjutkan, dikatakan Awen bahwa seharusnya pihak kepolisian bisa menjamin hak setiap warga negaranya sehingga tidak terjadi aksi premanisme seperti itu.
"Pihak kepolisian seharusnya bisa menjamin kami melakukan aksi. Sebelum aksi dilakukan, kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi. Jangan sampai dengan kejadian ini malah menjadi catatan buruk oleh masyarakat terhadap pihak kepolisian," pungkasnya.
Sementara, awak media sudah mencoba untuk mengkonfirmasi langsung ke nomor whatsapp Kasi Humas BC Kota Batam.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, nomor tersebut tidak memberikan tanggapan apapun dan bahkan seolah-olah seperti bungkam.
Padahal, Pesan whatsapp yang dikirimkan oleh awak media kepada nomor Kasi Humas BC Batam tersebut terkirim dengan tanda centang dua. (Red)