Sebelum Pemeriksaan Gugatan, PH RM Lestari Harap Hutang Uang Makan Minum DPRD SBB SBB Dilunasi

Piru (15/1/2024), saatkita.com - Hutang-piutang uang makan minun DPRD SBB yang dikelola oleh sektretariat DPRD SBB kepada pemilik Rumah Makan Lestari Piru, Suryono Hehanussa yang mencapai Rp.264.113.000 mendapat tanggapan dari Kuasa Hukumnya, Ali Hasan Karim, S.H.

Saat ditemui di Rumah Makan Lestari Piru, Jalan Trans Seram, Kawasan Tugu Oma Opa, Kota Piru, pada Kamis, (15/2/2024), Ali Hasan mengharapkan pihak Sekretariat DPRD SBB segera melunasi hutang piutang uang makan minum DPRD SBB kepada RM Lestari sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Karena kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka berarti bisa dilaksanakan eksekusi dalam jangka waktu 7 hari, itulah harapan Kami kepada pihak Sekretariat DPRD SBB," ungkapnya lugas.
Ali Hasan menyatakan, kliennya Pemilik Rumah Makan Lestari Piru, Suryono Hehanussa juga berharap Pihak Sekretariat DPRD SBB bisa segera melunasi hutang makam minum sebelum digelar kembali pemeriksaan gugatan dengan bukti-buktinya di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu dimana dalam sidang keduanya dijadwalkan pada, Senin, (19/2/2024) pekan depan.

Kuasa Hukum Rumah Makan Lestari ini menandaskan, untuk bukti-bukti hutang piutang Sekretariat DPRD SBB kepada kliennya itu, sudah lengkap dan semua bukti awal sudah dimasukkan kliennya sebagai penggugat saat pendaftaran perkara di PN Dataran Hunipopu sesuai dengan nominalnya yakni sebesar Rp 264.113.000.

Terkait ketidakhadiran pihak Tergugat pada sidang Perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, pada Rabu, ( 31/1/2024), Ali Hasan mengungkapkan, meskipun dirinya tidak mengetahui ada kendala apa yang menyebabkan tergugat tidak hadir, tetapi Ia mengharapkan tergugat dapat hadir pada agenda sidang berikutnya, pasalnya jika tergugat juga tidak hadir maka sidang tetap dilakukan tanpa kehadiran tergugat.

Ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana tersebut juga menimbulkan rasa kecewa pihak penggugat, pasalnya dengan menunda pembayaran hak dari Pengugat maka akan menyulitkan pengusaha Rumah Makan Lestari Piru itu, untuk terus bertahan maupun untuk mempebesar usahanya karena modal usahanya menjadi mandek.

"Persoalan ini memang sangat mengganggu kelancaran usaha Rumah Makan klien saya, karena perputaran modalnya menjadi terganggu, selain itu juga karena kondisi Kabupaten juga tidak kondusif karena perputaran uang di masyarakat lemah," urai Ali Hasan. (Nicko Kastanja)
Lebih baru Lebih lama