KPU SBB Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten, Ini Penjelasan Ketua KPU

Piru (28/2/2024), saatkita.com - Meski Pleno Terbuka Rekapitulasi Surat Suara Pemilu 2024, Tingkat Kecamatam Seram Barat dan sejumlah Kecamatan lainnya di Kabupaten SBB belum berakhir, tetapi KPU SBB telah menggelar Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Dan Perolehan Suara Dalam Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten, dimana kegiatan tersebut berlangsung, di Gedung Hatutelu, Jalan Trans Seram, Dusun Waimeteng, Pante, Kota Piru, pada Sabtu ( 24/2/2024).

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten SBB, Syarif Hehanussa, S.E., saat ditemui disela-sela Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, di Dusun Waimeteng Pante, pada Sabtu Malam, (24/2/2024) sekira pukul 20.00 WIT menyatakan bahwa, pelaksanaan rekapitulasi suara untuk seluruh Kabupaten SBB mulai dari tingkat Desa hingga Kabupaten telah berlangsung sejak, Sabtu, (17/2/2024) dan akan berakhir pada Selasa, (5/3/2024).
Hehanussa mengungkapkan, sore tadi kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembukaan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, dimana setelah tadi KPU SBB membuka kegiatan tersebut, maka bersama Partai Politik dan Bawaslu SBB sepakat melakukan skorsing sampai batas waktu yang ditentukan.

"Dengan demikian yang pastinya bahwa KPU Seram Bagian Barat itu dalam melakukan rekapitulasi menunggu hasil dari Kecamatan," cetusnya.

Hehanussa mengungkapkan, adapun sejumlah Kecamatan di Kabupaten SBB yang telah selesai melakukan proses pleno adalah : Kecamatan Kepulauan Manipa, Inamosol , Elpaputih, Kairatu Barat dan Taniwel Timur, selanjutnya Mereka (PPK) akan membuat pendataan berita acara yang akan disampaikan ke Partai Poitik dan dimasukan ke Aplikasi SIREKAP.

Ketua KPU SBB itu menjelaskan, bahwa untuk aplikasi SIREKAP yang berumus itu, meskipun sifatnya offline, tetapi data atau informasinya harus tetap terupdate untuk setiap perkembangan angka-angkanya tanpa merubah substansi dari hasil Pemilu tersebut.

"Jadi untuk pekerjaan ini ada dua kali entri data, tanpa merubah akan merubah substansi dari hasil Pemilu, karena pada prinsipnya, teman-teman PPK dan kami dari Badan Adhoc akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jabarnya.

Ketua KPU SBB ini juga menegaskan, KPU SBB tidak pernah mengambilalih tugas lembaga lain, karena KPU memiliki tugas tersendiri yang sangat banyak, kalau tugas untuk melaksanakan pengawasan Pemilu adalah Bawaslu, jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa KPU mengambil tugas Bawaslu.

"Tugas kami adalah menjalankan urusan teknis dari Penyelenggaraan Pemilu," tegas Hehanussa. (Nicko Kastanja)
Lebih baru Lebih lama