Kasus Tipikor Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Dinas PDK SBB Tahun 2022, Penyidik Kejari Tetapkan 4 Tersangka

Piru (10/2/2024), saatkita.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya menetapkan 4 tersangka masing-masing: JT, S.Pd., M Eng, MW, S.P, HS dan AP untuk kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengadaan pakaian seragam gratis siswa SD/Madrasah Ibtibidyah dan SMP/Madrasah Tsanawiyah, Tahun Anggaran 2022.

Dalam kasus tersebut, JT, S.Pd., M.Eng, bertindak sebagai PA/KPA, Kuasa Pengguna Anggaran, sementara MW, S.P., sebagai PPK, Penjabat Pembuat Komitmen, HS sebagai Pemilik Perusahaan CV Valliant Dwi Perkasa dan AP Peminjam Perusahaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBB, Bambang Tetuko, S.H., M.H, dalam siaran persnya dihadapan sejumlah.awak media baik cetak, televisi maupun Online di Kantor Kejaksaan Negeri SBB, Jalan JF Puttileihalat, Desa Neniari Kota Piru, pada, Selasa, (6/2/2024), pukul 16.30 WIT, Tetuko menyatakan bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi pakaian seragam gratis siswa SD/Madrasah Ibtibidyah dan SMP/Madrasah Tsanawiyah, Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri SBB: PRINT-452/Q.1.16/Fd.2/07/2023.

Tetuko merincikan, hari ini pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap 4 orang saksi yang berkaitan dengan perkara dimaksud, namun yang memenuhi panggilan hanya 2 orang saksi yakni Saudara JT, S.Pd., M.Eng, selaku PA/KPA dan saudara MW, S.P., selaku PPK.

Sementara 2 Saksi lainnya yang tidak memenuhi panggilan yakni, Saudara HS selaku Direktur CV Valliant Dwi Perkasa, pemenang tender dan Saksi Saudara AP selaku pelaksana dalam pengadaan.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil ekspose perkara tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, telah menemukan 2 alat bukti yang cukup berupa: alat bukti Keterangan Saksi, alat bukti Keterangan Ahli dan alat bukti Surat.

Selain itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat juga berkeyakinan bahwa: telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD/MI dan Siswa SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2022.

Bahwa sebagaimana hakekatnya penyidikan, yakni untuk mengembangkan status tersangka, sebagaimana dalam perkara tindak pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD/Madrasah Ibtibidyah dan SMP/Madrasah Tsanawiyah, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2022, maka hingga pada hari Selasa, (6/2/2024) Tim penyidik Kejaksaan Seram Bagian Barat telah menghadirkan 104 Saksi dan 4 orang yang sebelumnya yang berstatus saksi menjadi tersangka.
4 orang dimaksud adalah: JT, S.Pd., M.Eng, selaku PA/KPA dan selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB Tahun 2022, Tersangka MW, Sarjana Pertanian, selaku PPK, Tersangka HS, Direktur CV Valliant Dwi Perkasa selaku pemenang tender dan ke-4 adalah Tersangka AP, selaku Peminjam Pakai Perusahaan.

Untuk keempat tersangka tersebut: Tersangka JT, S.Pd., M.Eng, ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-150/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024, sementara Tersangka MW, S.P., ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Kejari SBB Nomor : B-146/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024, 
Untuk tersangka HS dan AP masing-masing ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Kejari SBB Nomor: B-152/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Kejari SBB Nomor : B-147/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024. (Nicko Kastanja)
Lebih baru Lebih lama