Piru (21/2/2024), saatkita.com - PLT Sekretaris DPRD SBB, Suhna Ummayah Patty, S.So, kembali lagi mangkir dari panggilan sidang Gugatan Utang Piutang Anggaran Makan Minum DPRD SBB yang melibatkan Sekretariat DPRD SBB dan Pengusaha Rumah Makan Lestari, Piru, Suryono Henanussa.
Sidang yang diklasifikasikan sebagai Gugatan Sederhana itu, berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Dataran Hunupopu, Jalan Pendidikan, Dusun Tanopol, Kota Piru, pada senin, (19/2/2024).
Dalam sidang itu hadir dari Pihak Pengugat Pemilik Rumah Makan Lestari, Piru, Suryono Hehanussa bersama Kuasa Hukumnya Ali Hasan Kasim, S.H., sementara dari Pihak tergugat Suhna Ummayah dan rekan-rekannya tidak hadir.
Hakim tunggal dalam perkara ini, Andi Maulana, S.H., menyatakan bahwa, tergugat telah dipanggil lewat relas panggilan oleh Juru Sita PN Dataran Hunipopu melalui kantor Pos pada tanggal 4 Februari dan 16 Februari Tahun 2024 tetapi berdasarkan trekking dari riwayat pengiriman tersebut dijelaskan bahwa Kantor DPRD SBB tutup.
Menurut Andi Maulana, jika relas panggilan tidak sah, maka patut disesuaikan dengan formalitas pengadilan, karena itu, untuk menyesuaikan dengan formalitas pengadilan maka pengadilan harus memanggil kembali tergugat.
Pimpinan Sidang juga mengungkapkan, untuk persidangan perkara gugatan Hutang - Piutang Uang Makan Minum DPRD SBB ini telah mencapai 10 hari kerja, dari total 25 hari kerja yang disyaratkan dalam Sidang dengan Klasifikasi Gugatan Sederhana, bahkan jika dihitung mulai dari Sidang Perdana pada, Rabu, (31/1/2024) hingga Senin, (19/2/2024) maka telah memasuki 11 hari kerja.
Terkait lamanya hari kerja, Maulana menandaskan, jika sampai minggu depan, maka sidang diupayakan dilakukan setiap hari sehingga persyaratan 25 hari kerja tidak terlampaui, Sidang Gugatan Hutang Piutang Anggaran Makan Minum DPRD SBB itu akhirnya ditunda hingga Senin, (26/2/2024).
Dalam sidang tersebut juga, Kuasa Hukum Penggugat, Ali Hasan Kasim, S.H., sempat mempersoalkan kehadiran Tergugat, Sekretaris DPRD SBB, Suhna Umayyah yang sempat hadir di pelataran Kantor PN Dataran Hunipopu sebelum sidang dimulai, tetapi malah mangkir dari agenda sidang itu.
"Tadi di depan Pihak Penggugat sempat datang, kemudian ijin makan siang dan sampai sekarang tidak kembali lagi," ujar Ali hasan.
Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Penggugat, Hakim Andi Maulana menyatakan, proses persidangan bersifat verbal dimana Pengugat dianggap hadir apabila persidangan telah dibuka dan Pengugat berada di ruang sidang.
Ketidakhadiran Sekretariat DPRD SBB sebagai Pihak Tergugat, untuk yang kedua kalinya dalam Proses Sidang Gugatan Hutang- Piutang Anggaran Makan Minum DPRD SBB ini menjadi preseden buruk bagi Kabupaten Saka Mese Nusa, pasalnya Kabupaten yang dipimpin oleh Penjabat Bupati yang bertitel Master Hukum tetapi salah satu anak buahnya malah tidak menghormati proses hukum. (Nicko Kastanja)