Piru (27/12/2023), saatkita.com - Wakil Ketua Komisi III DPRD SBB, Melkisedek Tuhehay, S.Sos., M.H., mengungkapkan, rasa kecewa terhadap respon PLT Kadis Sosial SBB, Siti Kotidjah, dalam menanggapi surat-surat yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang bersentuhan dengan masyarakat di Kabupaten SBB.
Dimana dalam jawabannya, Kotidjah menyatakan, ini adalah Tahun Politik, sehingga disinyalir bahwa surat yang diajukan DPRD SBB ke Dinas Sosial SBB adalah kepentingan momentum politik semata, sehingga tidak perlu mendapatkan tanggapan yang serius.
Menanggapi pernyataan itu, Tuhehay menegaskan, pelayanan kepada masyarakat adalah persoalan yang urgen, pasalnya sejak negara ini memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 lalu, salah satu komitmen negara adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Tuhahay yang ditemui usai menggelar resesnya di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, pada Kamis, (21/12/2023) menandaskan, karena komitmen tersebut maka, negara terus melakukan pembenahan untuk mensejahterakan rakyat lewat pemerintah yang harus melakukan pertanggung jawaban kepada negara.
Ketua Fraksi PDIP di DPRD SBB ini menjabarkan, pemerintah itu adanya dari pusat sampai ke daerah, dari Desa sampai ke RT, tetapi yang masih menjadi kendala utama hingga saat ini adalah soal keseriusan pemerintah dalam melayani rakyat.
"Kami ini DPRD mengadakan reses karena menjalankan amanat Undang Undang yaitu Undang Undang No 23 Tahun 2012 tentang Pemerintahan, yang kemudian dijabarkan terkait dengan DPRD menemui konstituen yang terdapat dalam PP No 12 Tahun 2018 tentang pembuatan Tata Tertib DPRD salah satunya adalah reses." tegasnya.
Tuhahay menjelaskan, reses itu adalah kunjungan DPRD untuk menemui rakyat, berdiskusi dengan rakyat dan menyerap aspirasi masyarakat, karena itu DPRD dan rakyat harus bergandengan tangan dan sinergi, karena itu pihaknya merasa bingung jika ketika menyurat ke OPD OPD yang bersentuhan dengan masyarakat yang kemudian mendalilkan bahwa tahun ini adalah Tahun Politik, padahal pihaknya sedang bekerja untuk rakyat.
Karena sikap acuh PLT Kepala Dinas Sosial tersebut maka, Tuhehay mendorong pihak penegak hukum untuk menindaklanjutinya, pasalnya yang dilakukan oleh PLT Kadis Sosial SBB tersebut adalah Abuse Of Power dan Abstraksi of Justice dimana terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang menghambat pembangunan bagi rakyat.
"itu adalah pidana," kata Tuhahay.
Legislator asal Desa Kamarian ini juga menyesalkan, sejumlah ASN di Pemda SBB yang selama ini dibiayai dengan uang rakyat tetapi tidak mampu melayani kepentingan rakyat.
"Saya harus ingatkan bahwa di tahun 2023, akibat kesalahan dan kelalaian Mereka, (ASN SBB) maka anggaran sebesar Rp 45 Milyar dari APBD SBB tidak dapat diserap sehingga sangat merugikan rakyat," pungkasnya. (Nicko Kastanja)