Ombudsman RI Perwakilan Maluku Sebut Penjabat Bupati SBB Tidak Profesional & Kompeten, Minta Mendagri Segera Berhentikan Andi Chandra

Piru (30/12/2023), saatkita.com - Ketidakbecusan penjabat Bupati SBB, Brigjen Andi Chandra, S.E., M.H., dalam mengelola Kabupaten SBB sehingga menimbulkan kekisruhan dimana-mana, bahkan kabar ini tersebar sampai ke Provinsi Maluku,  itu memang benar adanya.

Pasalnya persoalan ini menarik perhatian dari perwakilan Lembaga Negara yang berada di ibukota Provinsi Maluku itu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamet, S.H., M.H, lewat teleponnya kepada Media ini, pada (Jumat, 29/12/2023) mengaku, sangat prihatin dengan berbagai kondisi dan gejolak di Kabupaten SBB dibawah pimpinan Andi Chandra As'aduddin.
Menurut Hasan Slamet, berbagai laporan mal administrasi yang dilaporkan ke Ombudsman adalah menyangkut tentang kisruh dan ketidak becusan administrasi  yang berkaitan dengan pelayanan terhadap rumah sakit,  kemudian pembayaran terhadap tenaga Nakes maupun tenaga Honorer yang tidak tertib.

Menurut Kepala Ombusman RI Perwakilan Maluku, berbagai macam polemik yang terjadi di Kabupaten SBB bermuara dari ketidak profesionalan Andi Chandra mengelola Kabupaten SBB.

Karena persoalan ini juga, Hasan Slamet meminta, Menteri Dalam Negeri- RI Tito Karnavian untuk kembali meninjau dan mengevaluasi  kepemimpinan Andi Chandra As'aduddin karena tidak bisa menyelesaikan program pembangunan dan berbagai persoalan di masyarakat sehingga muncul kekisruhan.

"Dari persoalan-persoalan ini nampak sekali  bahwa Penjabat Bupati SBB itu tidak memiliki kemampuan Leadership  daiam hal mengelola pemerintahan secara baik, makanya Ombudsman menyarankan supaya pihak yang berkompeten, dalam hal ini Mendagri untuk mengevaluasi dan memberhentikan Penjabat Bupati SBB tersebut dan mencari figur-figur yang berkompeten dan memiliki kemampuan untuk mengelola persoalan-persoalan di masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Saka Mese Nusa ini," ulas Hasan Slamet.

Sebelumnya, berbagai organisasi di tanah air seperti Kontras, ICW dan Perludem juga melaporkan Mendagri RI , Tito Karnavian ke Ombudsman-RI , karena mereka mensinyalir Tito telah melakukan mal administrasi berkaitan dengan penentuan Penjabat Kepala Daerah dengan menabrak berbagai aturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum.

Atas dasar pengaduan tersebut maka,  Mereka meminta Ombudsman RI , sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan, dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel, serta menyatakan mal administrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah.

Mereka juga menilai, ada potensi konflik kepentingan dan pelanggaran asas profesionalitas. Soalnya, mereka menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif, padahal konflik kepentingan dan pelanggaran asas profesionalitas tidak sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Tito juga dinilai menabrak sederet Undang Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ternyata apa yang semula disinyalir  oleh sejumlah organisasi tersebut terbukti di Kabupaten Seram Bagian Barat, dimana terjadi konflik kepentingan dalam jabatan Brigjen Andi Chandra  sebagai Penjabat Bupati SBB dan sebagai petinggi TNI aktif, dimana Ia ragu-ragu dalam mengambil keputusan terkait nasib masyarakat SBB sehingga dampaknya adalah  APBD SBB mengalami penurunan yang drastis tanpa ada pembangunan di Kabupaten ini.

Andi Chandra yang memiliki pengalaman nihil birokrasi malah membuat rakyat SBB semakin menderita dengan tidak berputarnya roda ekonomi masyarakat, sehingga Kabupaten SBB ibarat kabupaten mati. (Nicko Kastanja)
Lebih baru Lebih lama