Sikap Arogan dan Intimidasi, Oknum Juru Sita Menunjukkan Ketidaktransparansi Peradilan

Tangerang (3/11/2023), saatkita.com || Eksekusi rumah yang berlokasi di Komplek Metland Blok: H3, No. 7, RT. 009/008, Kel. Petir, Kec, Cipondoh, Kota Tangerang, berlangsung dramatis, pasalnya eksekusi tersebut dilakukan pihak juru sita bahwa keputusan sudah inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang, namun dari pihak Pengacara Tergugat dalam hal ini Septi Indiah Rahayu, S.H., M.H, telah melakukan Gugatan dan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan, Kamis (2/11/2023).

Di sisi lain, pihak Pengacara dari Penggugat beserta Juru Sita dari Pengadilan Negeri Tangerang bersikukuh bedasarkan Keputusan Pengadilan yang memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Eintracht).
Kuasa hukum Tergugat, Septi Indiah Rahayu S.H., M.H, menjelaskan bahwa permohonan penundaan eksekusi karena dalam proses Peninjauan Kembali (PK) dan dalam proses gugatan perlawanan eksekusi oleh termohon eksekusi Hendra di PN Jakarta Barat, serta dalam proses penyelidikan di tingkat Polresta Tangerang Kota sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Juli 2023.

"Kami meminta kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Ketua PN Tangerang dan jajarannya untuk menunda proses eksekusi objek sengketa a quo sampai adanya keputusan hukum tetap dari upaya hukum tetap dari upaya hukum PK dan gugatan perlawanan eksekusi no 224/Pdt.Bth/2023/PN.Jkt.Brt," ujar Septi. 

Disamping itu, Septi juga menambahkan adanya kepastian hukum dari pelaporan pidana terhadap pemohon eksekusi yang sedang diselidiki oleh Polresta Tangerang Kota atas dasar adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pemohon eksekusi karena jual beli fiktif yang sebenarnya tidak pernah di lakukan oleh termohon eksekusi.

Sementara itu termohon eksekusi, Hendra mengatakan tidak menghalang-halangi namun meminta keadilan untuk diberikan uang kerohiman sampai hari ini hingga rumah kami di eksekusi dan tidak pernah adanya negoisasi,

Lanjut Hendra, terhadap adanya eksekusi ini keluarganya bahkan orangtuanya yang berusia 99 tahun duduk di kursi roda dalam keadaan sakit,isteri dan tiga orang anaknya yang masih kecil mengalami goncangan fisikis yang menyebabkan trauma.
"Apakah seperti ini proses eksekusi pengadilan di indonesia, hingga saat ini kami sekeluarga terlebih ibu saya yang sedang sakit yang berusia 99 tahun masih terlantar, rumah tinggal sementara yang dijanjikan pihak Pengacara Penggugat hingga saat ini tidak ada," ujarnya sambil meneteskan air mata.

Hal senada juga di ungkapkan Kuasa Hukum lainnya yang di tunjuk Hendra (Tergugat) LBH Pisau (Pembela Independen Suara Ajudikasi Urgensi) Puguh Triwibowo, S.T., S.H., MH, mengatakan, "seharusnya pihak pemohon melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mendelegasikan Eksekusi terhadap rumah pihak termohon, dengan memperhatikan rasa kemanusiaan dan memberikan sedikit kepedulian dalam bermasyarakat yanga baik, yaitu dengan memberikan uang kerohiman dengan tujuan untuk biaya pindah ke rumah atau kontrakan, hukum memang perlu ditegakkan tetapi harus memperhatikan rasa kemanusiaan Sila kedua "Kemanusiaan yang adil Dan berada" dan sesuai dengan Sila ke 5 Pancasila "Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", karena dengan berpedoman hal tersebut kerohiman merupakan angka yang harus diberikan kepada termohon untuk kelanjutan kehidupannya," jelas Puguh
Ditempat yang sama Ketua RW 08 Erwin mengungkapkan kepada awak media bahwa eksekusi ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya sehingga warga kami merasa kaget dan resah dengan kejadian ini, "saya meminta supaya tidak terulang lagi seperti ini mestinya pihak yang akan eksekusi memberikan pemberitahuan dahulu sebelum pelaksanaan eksekusi," ujarnya. (Red)
Lebih baru Lebih lama