Bandung (11/11/2023), saatkita.com || Sidang pembacaan Pledoi (pembelaan) kasus perkara hukum terhadap Direktur Utama PT. Sela Bara, Muhammad Darwis yang diduga menjadi korban kriminalisasi hukum kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Kamis (9/11/2023) kemaren.
Richard William kuasa hukum terdakwa menyimpulkan dalam pembacaan pledoi (pembelaan) kliennya dan menunjukan bukti-bukti asli yang tidak dilampirkan penyidik.
"Dalam sidang tadi, saya memaparkan pembelaan beserta alat bukti, yang mana saksi-saksi khusus dari penggugat kita kategorikan ahli nujum, karena seharusnya yang diperiksa itu sesuai dengan keahliannya yaitu bukti-bukti yang mendukung dalam hal ini akte nomor 136," kata Richard di ruang sidang.
Lebih rinci dia menyebut perbuatan penyidik tidak objektif dan terkesan sebagai pesanan untuk meluruskan niat jahat pelapor.
"Akte-akte yang mendukung menyatakan dan menerangkan bahwa pemilik dari saham itu adalah Dr. Ir. Moh. Darwis yang sekarang jadi terdakwa, ini buktinya jelas yang tadi kita sampaikan dalam persidangan. Selain itu ada bukti lainnya dari Kabid Propam Jabar. Disituh tertulis pengakuan jahat oknum eks Kanit Polda Jabar," jelasnya.
Lanjut dia, sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Berdasarkan ketentuan, bahwa kata Richard kategori itu termasuk pemerasan.
"Itu sudah jelas oknum eks Kanit Polda Jabar berpangkat Kompol (Pur) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan telah menjerumuskan klien kami sehingga menjalani proses hukum. Catatan di persidangan Pledoi itu supaya majelis hakim tahu bahwa alat bukti yang digunakan oleh JPU adalah akal-akal dan bukan fakfa sebenarnya kenapa isinya berbeda" ungkapnya.
Berdasarkan legalitas perusahaan PT. Sela Bara, Richard mengatakan pemilik sebenarnya adalah Muhammad Darwis dengan saham terbesar Rp. 12 miliar, Komisaris Utama 2,5 miliar dan Julius Johan sebesar 750 juta.
Akte notaris yang sah telah tertuang pemiliknya bukan Julius Johan, melainkan Dr. Ir. Moh. Darwis ini yang salah dimana, apakah itu ditingkat penyidikan atau ditingkat penuntutan yang mungkin ada dugaan memanipulasi berkas tersebut," ucapnya dengan heran.
Namun, lanjutnya, "Dari hasil BAP yang diberikan kepada kami diketahui bahwa ditingkat penyidikan seolah olah pemilik lahan adalah Julius Johan lalu selain itu kita terangkan juga bahwa ahli yang dihadirkan dalam persidangan pekerjaannya adalah mahasiswa itu yang kita uraikan dalam pledoi tadi," terang Richard.
"Tadi kan Hakim Ketua mengatakan akan mengambil kesimpulan sesuai fakta, kalau seperti itu, maka jelas terdakwa akan segera dibebaskan karena sesuai dengan fakta-fakta. Klien kami adalah korban pemerasan senilai Rp 1,8 milyar. Bahkan terdakwa selama ditahan tidak diterbitkannya surat perintah penahanan, dan itu dipertontonkan di dalam persidangan," paparnya.
Selain itu, Richard juga menyinggung dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut saudara Darwis dipotong masa tahanan, akan tapi hingga kini tidak ada satu lembar pun surat penahanan baik yang diberikan kepada terdakwa, keluarga terdakwa atau ke kuasa hukum Muhammad Darwis.
Perkara hukum kliennya, Richard William juga mempertanyakan lolosnya berkas Muhammad Darwis ketingkat Kejaksaan melalui P.21.
"Sedangkan dalam pemberkasan itu tidak tertuang surat pemeriksaan saksi-saksi yang menyebut adanya tentang uang sebanyak Rp 1.8 milyar, lalu uang itu kemana ?," imbuhnya.
Keanehan perkara kliennya, Richard menuding adanya skenario hukum. Tertulis dalam akte yang menerangkan sesuai keterangan dari ahli bahwa klausul di dalam akte jika dicantumkan pengadilan yang ditunjuk maka proses perdata atau pidana dilakukan di pengadilan tersebut. Namun dalam perkara kliennya, dia terheran heran.
"Di akte kan tertulis jelas di Pengadilan Negeri Balikpapan, kenapa bisa pindah ke Pengadilan Negeri Bandung. Kan jika mau dipindah seharusnya diterbitkan surat pelimpahan perkara dari Pengadilan Balikpapan ke Pengadilan Bandung, namun faktanya tidak ada," ujarnya.
Dia berharap dengan alat bukti yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, maka pihaknya sebagai kuasa hukum menghadirkan bukti-bukti sah.
"Kami hadirkan bukti-bukti itu agar supaya Majelis Hakim dapat mengambil putusan untuk membebaskan klien kami yaitu Dr. Ir. Moh. Darwis dari segala tuduhan pidana yang dilaporkan Pelapor," ulas dia.
"Oleh karenanya, langkah-langkah hukum yang telah kami tempuh juga sudah melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memantau jalannya sidang ini sampai putusan," pungkas Richard. (Red)