Pemerintah Kota DKI Jakarta kembali Menggelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor


Saatkita News - Mulai 1 November 2023, inspeksi mendadak uji emisi akan terus dilakukan dan menyasar lebih banyak kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun. Inspeksi mendadak uji emisi akan dilakukan dengan mekanisme yang detail. Denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi nominalnya Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil. Persiapan kendaraan sebelum uji emisi meliputi memastikan mesin dalam kondisi baik, mengganti oli, memeriksa sistem pengapian, dan membersihkan filter udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan biaya bagi pengendara yang ingin melakukan pemeriksaan uji emisi di bengkel. "Dari yang ada belakangan, harga yang berlaku Rp 50.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil,"
Tips Merawat Motor Agar Lolos Uji Emisi
Perawatan Rutin Mesin. ...
Gunakan Bahan Bakar Berkualitas. ...
Periksa dan Atur Karburator. ...
Pembersihan Knalpot. ...
Pengecekan Sistem Pengapian. ...
Perawatan Sistem EGR (Resirkulasi Gas Buang) ...
Perawatan Sistem Katalitik (Catalytic Converter) ...
Tinjauan Literatur Kendaraan. (red)
Lebih baru Lebih lama