Jakarta (3/11/2023), saatkita.com || Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk dalam lingkaran pendalaman penyidikan, sehingga membuat Achsanul Qosasi (AQ) yang masih menjabat anggota BPK itu diduga menerima aliran uang dari korupsi proyek BTS Senilai Rp 40 miliar.
Jadinya gegara dugaan tersebut, AQ ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Achsanul Qosasi (AQ) menerima uang Rp 40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Banyaknya uang itu diserahkan kepada Achsanul melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt.
"Pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," ujar Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Jumat (3/11/2023)
Penyidik Kejagung saat ini masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut apakah untuk memengaruhi proses penyidikan di Kejagung atau untuk melakukan intervensi dalam pemeriksaan BPK.
Selain itu penyidikan tim Jampidsus terus mendalami dugaan keterlibatan Happy Hapsoro, Arsjad Rasjid dan Dito Ariotedjo.
Adapun atas dugaan penerimaan uang tersebut, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU dan saat ini AQ sudah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba. (Red)
Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung