Viral Saling Lapor Kasus RPH Pegirian, Kuasa Hukum Terlapor : Saya Pastikan di SP3

Surabaya (26/10/2023), Sempat viral saling lapor perkara penganiayaan di area Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pegirian tempat, Jln : Pegirian No.258, RT.003/RW.01, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur. Saat kejadian saling lapor antara Moch. Totok S dan Moh. Reza Madani di hari yang sama yakin Senin (9/10/2023).

Moch. Totok S melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkait Moh. Reza Madani Polsek Semapir dengan perkara yang sama.

Usut punya usut informasi yang dihimpun awak media terkait laporan Moch. Totok S sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan terlapor berinisial MKLS, SFI dan RZA.
Terkait pelapor Moh. Reza Madani, dengan terlapor Moch. Totok S di Polsek Semampir Surabaya masih dalam proses pemanggilan terlapor (Moch. Totok S) untuk di mintai keterangan pada  Rabu (25/10/2023).

Menurut keterangan Moch. Totok S saat selesai dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Semampir mengatakan, Kamis (26/10/2023), dihadapan penyidik saya di beri pertanyaan kurang lebih 25 pertanyaan terkait saya yang di laporkan Moh. Reza Madani (Pelapor).

"Dalam proses pemanggilan saya yang pertama, saya di dampingi Tim Pengacara yaitu Rezki Wahyu, S.H., Rama Vicco Rengga Saputra, S.H., dan Lucky  Darmawan P, S.H," ucapnya.

Saat ditanya awak media terkait laporan Moh. Reza Madani (Pelapor), tentang kebenaran pelapor yang di sangkakan, Totok menguraikan, saya yang di laporakan Moh. Reza Madani (Pelapor) banyak yang tidak sesuai fakta.

"Ya terus terang saya dengan tegas mengelak dihadapan penyidik," kata Totok.

Terpisah, awak media menemui Rezki Wahyu, S.H., selaku tim kuasa hukum Moch. Totok S di Kantor seketeriat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (YLDI), Jln. Teluk Kumai Timur 135 mengatakan, memang benar saya mendampingi Totok, bahkan bukan saja Totok yang sampingi.

"Saya juga mendampingi saudara Rosul dan To'am sebagai saksi yang mengetahui kejadian di area RPH Pegirian," urainya.

Masih lanjut kata tim kuasa hukum, terkait perkara yang menimpa klien kami yakni saudara Moch. Totok S, saya berani memastikan bakal terjadi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," tegas petolan LBH-YLDI. (Red)
Lebih baru Lebih lama