Hadir dalam acara tersebut, Penjabat Bupati SBB, Andi Chandra As' Aduddin, S.E., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Ade Komarudin, S.H., M.Hum, Ketua Dharma Yukti Karini Provinsi Maluku, Ibu Eva Srisil Vanawati, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon, Syamsudin, S.H., Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K., Ketua DPRD SBB, Abdul Rasyid Lisaholith, S.P., Ketua PN KelasII Dataran Hunipopu, Evelyn Wattimury, S.H., Dandim 1513/SBB, Letkol Inf Rudolf Paulus, para asisten dan staf ahli Sertda SBB, dan para pimpinan OPD.
Penjabat Bupati SBB, Andi Chandra As' Aduddin, S.E., M.H, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Agung RI, Direktorat Badan Pengadilan Umum dan Pengadilan Tinggi Ambon yang telah merespon seluruh kebutuhan terkait dengan pembangunan sarana berupa Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu , Kelas II, Seram Bagian Barat.
Andi Chandra mengungkapkan, mewujudkan suatu pembangunan Kantor Pengadilan Negeri tidak hanya berlandaskan pada bangunan fisik semata, namun lebih daripada itu, harus disesuaikan dengan peningkatan kualitas, pemahaman dan pengalaman terhadap masalah-masalah atau perkara-perkara yang disidangkan sesuai dengan perintah Undang Undang.
Menurut Andi Chandra, menyadari manfaat dan fungsi dari Pembangunan Kantor Pengadilan Negeri yakni, agar dapat melayani masyarakat pencari keadilan secara optimal, agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan transparan dan akuntabel, sehingga keadilan dapat dicapai masyarakat di Kabupaten Saka Mese Nusa ini.
Sementara saat diwawancarai disela-sela kegiatan, Penjabat Bupati SBB ini menjabarkan, dirinya bersyukur karena dengan dibangunnya Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, sehingga masyarakat SBB akan mendapatkan pelayanan hukum secara maksimal.
Andi Chandra menambahkan, dengan dibangunnya kantor PN Dataran Hunipopu yang baru ini, dengan prototipe yang lengkap dan terbaru, yang berarti dengan adanya semua sarana tersebut, maka pelayanan dapat dilakukan secara lengkap dan transparan.
"Saya yakin ini bisa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel," cetusnya.
Senada dengan Penjabat Bupati SBB, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Ade Komarudin, S.Hm, M.Hum, saat ditemui disela-sela kegiatan mengharapkan, dengan dibangunnya Kantor PN Dataran Hunipopu yang baru akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan dan umumnya masyarakat Seram Bagian Barat.
Karena itu, Komarudin berterima kasih kepada Penjabat Bupati dan Ketua DPRD SBB. Komarudin juga menambahkan, Pembagunan PN tersebut menggunakan prototipe terbaru dimana nantinya seluruh kepentingan pelayanan ada dari yang sehat sampai yang difabel.
Selain itu, Ketua PT Ambon ini menandaskan, nantinya pada PN itu ada Ruang Tahanan (Rutan) sementara bagi orang yang terkena Virus HIV, pasalnya sekarang ini kecendrungan pengguna Narkoba juga terkena HIV.
"Jadi yang seperti itu jangan disatukan dengan yang lain, nanti ada ruangan tersendiri jadi memang di perhitungkan oleh Mahkamah Agung agar seluruh kepentingan masyarakat terakomodir." jabarnya. (Nicko Kastanja)