Piru (25/10/2023), Kurangnya penyerapan anggaran pada OPD SBB, yang menyebabkan terancam dipotongnya Dana Alokasi Umum (DAU) Peruntukkan dari APBD SBB Tahun 2023, dengan nominal sebesar Rp 36 Milyar, kembali disoroti oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD SBB, Melkisedek Tuhehay, S.Sos., M.H.
Menurut Tuhehay, dalam pernyataannya melalui melalui saluran WhatsApp, pada Rabu, (25/10/2023), setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat antara DPRD SBB dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) dan Para Pimpinan OPD , serta diskusi internal maka Fraksi PDIP melakukan identifikasi kesalahan itu ada di Tim Anggaran, OPD, Bidang dan Seksi serta PPK bukan pada Penjabat Bupati SBB dan DPRD.
Karena persoalan ini, secara tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD SBB itu, meminta penjabat Bupati SBB, Brigjen Andi Chandra As' Aduddin, S.E., M.H, untuk mengevaluasi mulai dari Sekda sampai ke para Pimpinan OPD, pasalnya pada setiap kali digelar RDP, Sekda Alvin Leverne Tuasuun, S.P., M.Si, selalu hadir, tetapi Fraksi PDIP DPRD SBB tidak melihat ketegasan Saudara Sekda dalam mengatasi keterlambatan dari progres pekerjaan tersebut.
"Saudara Sekda kan ketua Tim Anggaran yang selalu hadir di RDP kita, kalau yang hadir itu penjabat Bupati SBB, maka kita salahkan beliau, tetapi yang hadir ini, Saudara Sekda dan Tim Anggaran serta para Pimpinan OPD dan Kepala-Kepala Bidang dan Seksi. Kita ini bicara profesional dengan bukti nyata, mestinya Penjabat Bupati harus berani melakukan evaluasi," tegas Tuhehay.
Tuhehay juga membantah keras argumentasi dari pihak OPD dan pengelola program bahwa, ada program yang tidak sesuai aturan, pasalnya kalau disebutkan tidak sesuai aturan, maka seharusnya Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan serta Pemprov Maluku sudah menyatakan tidak setuju dalam evaluasi Mereka terhadap program-program tersebut.
"Kenyataanya ini, mereka sudah setuju, dan uang sudah ditransfer dan programnya sudah dimuat didalam SIPD lalu dibilang masih melanggar aturan, ini sebenarnya aturan mana yang dilanggar," kritiknya.
Tuhehay menegaskan, persoalan ini bisa menjadi pidana, pasalnya siapapun yang menghalangi pembangunan untuk kesejahteraan rakyat bisa kena sanksi pidana, karena ini adalah kepentingan rakyat dan kepentingan negara, hukum yang tertinggi itu adalah rakyat.
"Suatu negara itu bisa merdeka karena ada rakyatnya, seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, khususnya seluruh masyarakat Kabupaten SBB dari Taniwel Timur sampai ke Elpaputih adalah Warga Negara Indonesia yang harus dilayani tanpa diskriminasi, tanpa kepentingan primodial dan politik identitas karena yang utama adalah mengedepankan asas pelayanan rakyat seadil-adilnya untuk kesejahteraan. (Nicko Kastanja)