Piru (28/10/2023), saatkita.com, Akibat dari sering terjadi kurang atau mepetnya waktu untuk membahas APBD Kabupaten SBB, maka, Anggota DPRD SBB, Yanto Samanery menghimbau Pemda SBB agar segera memasukan Laporan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun 2024.
Menurut Samanery yang ditemui dikediamannya, Dusun Waimeteng Pante, Kota Piru, Pada Jumat, (27/10/202) dengan sisa waktu satu bulan 4 hari , sementara KUA PPAS belum diserahkan, maka berpotensi kejadian di tahun-tahun sebelumnya terjadi, pasalnya berdasarkan informasi laporan-laporan tersebut masih tertahan di Para OPD Pemda SBB.
Ketua DPC PAN SBB ini menjelaskan, pada 30 November 2023 adalah tenggat waktu terakhir penetapan APBD SBB Tahun 2024, dan sebenarnya dari bulan Juli itu KUA PPAS sudah bisa diserahkan ke DPRD dan pada bulan Oktober, sudah harus penetapan KUA PPAS sehingga sudah dapat masuk pada pembahasan APBD.
Samanery menandaskan, menurut siklus waktu yang diberikan untuk pembahasan APBD itu adalah: maksimalnya 60 hari setelah penyampaian KUA PPAS tetapi sampai hari ini KUA PPAS belum masuk ke DPRD SBB.
Kebiasaan Pemda SBB, dimana Mereka menyerahkan KUA PPAS ke DPRD pada tenggat waktu 1 hingga 2 minggu sebelum penetapan APBD itu, sangat disesalkan Samanery , pasalnya dalam deadline waktu yang mepet tersebut, akan merugikan DPRD dan rakyat, karena membuat pengawasan terhadap postur APBD tidak maksimal.
"Kalau misalnya kita tetapkan saja APBD dalam tenggat waktu yang sempit itu, yang jadi pertanyaannya apakah yang disampaika oleh Pemerintah Daerah itu sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau belum, sudah sesuaikah Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD) yang telah ditetapkan Pemda itu dan sudah dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi atau belum?," urainya.
Samanery mengatakan, KUA PPAS yang diserahkan lebih awal, lebih bagus pasalnya akan berpengaruh kepada ruang-ruang pembahasan yang lebih leluasa, sehingga pihak DPRD bisa mencermati satu persatu program dan menilai apakah APBD yang akan ditetapkan ini, sudah bisa menjawab kebutuhan masyarakat dan kebutuhan daerah akan pembangunan disemua sektor
Secara gamblang, Anggota DPRD SBB asal Huamual ini mengungkapkan, prosedur penetapan APBD membutuhkan waktu minimal 1 bulan, karena dimulai dari Penyerahan KUA PPAS, Nota Kesepahaman OPD, kemudian OPD Pemda kembali menyusun program, setelah itu penyampaian nota Rancangan Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) ke DPRD, setelah itu DPRD melakukan pembahasan-pembahasan, selanjutnya Paripurna DPRD untuk Penetapan APBD.
"Kalau waktu cuma satu minggu, kerja macam apa itu, terpaksa katong ditodong di jalan-jalan untuk tandatangan, belum sempat baca isinya dengan baik- baik," protesnya.
Diakhir wawancara Samanery berharap, Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama dalam lingkup Pemda Kabupaten SBB yang baru berlangsung pada, Jumat sore, (27/10/2023) akan membawa angin segar dalam kinerja Para OPD Pemda tersebut, dimana tidak terjadi lagi keterlambatan-keterlambatan dalam proses penetapan APBD 2024.
"Semoga katong (DPRD dan Pemda), bisa bekerja dengan cepat dan tidak berpengaruh terhadap proses penyusunan APBD 2024 itu yang menjadi harapan," cetusnya. (Nicko Kastanja)