Dukung Penghentian Aktifitas PT SMI, Tuhahay Nyatakan Tujuan Penjabat Bupati SBB Adalah Agar Tercipta Keadilan Bagi Semua

Piru (28/10/2023) saatkita.com, Perintah untuk penghentian sementara pembongkaran lahan di Desa Kawa  dan sekitarnya, yang dipergunakan oleh pihak Perusahaan Perkebunan Pisang Abaka yakni PT Spice Island Maluku (SIM) oleh Penjabat Bupati SBB, Brigjen Andi Chandra As' Aduddin, S.E., M.H, dalam surat dengan No. 100.3/492 mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi PDIP DPRD SBB, Melkisedek Tuhehay S.Sos., M.H. 

Dalam rilisnya yang dikirim ke media ini, pada Kamis, (26/10/2023)Tuhehay  menyatakan, mendukung rekomendasi dari orang nomor satu di Pemda SBB tersebut untuk menghentikan aktifitas pihak-pihak yang bersengketa disitu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD SBB itu juga mengharapkan, semua pihak harus mentaati dan mengindahkan Intruksi Bupati dan juga DPRD tersebut karena itu adalah landasan hukum.

Tuhehay menandaskan, upaya dari Penjabat Bupati SBB untuk terus mencari solusi penyelesaian agar tidak ada pihak yang dirugikan itu, tetap mengedepankan profesionalisme dan berdasarkan norma sebagai landasan yuridis sehingga tercipta keadilan bagi semua pihak.

Tuhehay berharap, apapun persoalan berat yang terjadi di kabupaten SBB, Pemda dan DPRD harus terus bergandengan tangan untuk sama-sama menyelesaikan persoalan sesuai dengan prinsip kebenaran yang hakiki dan keadilan bagi semua pihak.
 
"Kita harus yakin mampu selesaikan persoalan ini tanpa merugikan satu pihak pun, sehingga semua pihak akan mendapat keadilan," pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun media ini, dalam surat Bupati Seram Bagian Barat tertanggal 25 Oktober 2023 itu, ada 2 hal yang menjadi penekanan Penjabat Bupati SBB kepada PT Spice Island Maluku (SIM)  yakni :

- Menghentikan operasional alat berat berupa pembongkaran lahan, kecuali untuk pemeliharaan tanaman pisang Abaka yang telah tumbuh.

- Meminta agar PT Spice Island Maluku, untuk segera menyelesaikan kewajiban perusahaan terutama hal-hal yang menyangkut dengan kepemilikan atas tanah baik hak milik perorangan maupun hak milik bersama yang berada diatas lahan, sesuai ijin lokasi yang dimiliki. (Nicko Kastanja)
Lebih baru Lebih lama