Indonesia adalah Negara Hukum, ditegaskan pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, pemerintah atau lembaga negara yang bertindak secara terorganisir untuk menjamin keadilan dan ketertiban dengan menggunakan perangkat atau alat kekuasaan negara adalah merupakan sistem dalam Penegakan hukum.
Kualitas penegakan hukum disuatu negara ditentukan oleh penegak hukum karena sangat berperan strategis, tetapi di Indonesia kinerja penegak hukum sering sekali tidak memuaskan bahkan sampai kehilangan kepercayaan masyarakat pada titik terendah.
Ketidakadilan terjadi pada laporan Muhammad Ardiansyah Polisi nomor. LP/B/735/IV/2022/SPKT Polres Tangsel pada Rabu, 20/4/2022, mewakili Agus Darma Wijaya yang di rawat di RS. BSD Medika mengalami retak tiga rusuk dan kepala bocor, pada perkara Pasal 170 KUHP, pihak Polres Tangsel menerbitkan dan menyatakan Penyidikan nomor : D/173/IV/RES1.6/21 April 2022 dan dengan adanya surat ketetapan nomor : SK SIDIK/57/VII/RES1.6 /2022 RESKRIM pada tanggal 12 Juli 2022 dan di dalam surat itu disebutkan dalam proses penyidikan pada tanggal 1 Juli 2022 telah dilakukan Gelar Perkara dengan kesimpulan perkara tersebut dihentikan penyidikannya karena Tidak Cukup Bukti
Penyidik setelah itu menyatakan dalam memberikan kepastian hukum Perkara Pasal 170 KUHP tersebut untuk dihentikan penyidikannya berdasarkan surat ketetapan nomor : SK .Sidik/ 57/VII / RES.1.6 /2022 / Reskrim tertanggal 12 Juli 2022 yang diketahui Surat jawaban itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Aldo Primandana Putra.S.I.K., M.Si., tertanggal 12 Juli 2022.
Senin, 17/10/22, Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk, S.H., M.Hum., memutuskan suatu perkara sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng, Hakim Tunggal mengabulkan gugatan Praperadilan Agus Darma Wijaya dan Pengadilan memutuskan
Terkait di SP3 kan perkara Pasal 170 KUHP itu dinyatakan Tidak Sah Demi Hukum oleh Hakim Tunggal oleh karena itu kepada pihak termohon untuk mencabut dan meneruskan perkara Hukum Pasal 170 agar diproses kembali terhadap pelaku juga agar dikembangkan lagi dengan Pasal yang lain yang disinyalir salah satunya seperti adanya Pasal Undang- Undang Perlindungan Konsumen.
"Sebab untuk menuju suatu keadilan tersebut diperlukan standard norma hukum sebagai patokan bagi para Hakim dalam memutus perkara, sehingga tidak terjadi lagi adanya Contempt of Court," tutupnya.
Dengan amar putusan yang diputuskan oleh Yang Mulia Hakim memutuskan dalam hukum Pidana dan putusan tersebut Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk, S.H., M.Hum., mengatakan.
"Menimbang bahwa rangkaian peristiwa yang merupakan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan jelas kelihatan adanya tindakan eigenrichting yaitu tindakan menghakimi sendiri atau aksi sepihak atau tindakan sepihak dalam menghakimi sendiri untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri dengan sewenang-wenang tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan saksi seseorang untuk menegakkan hukum merupakan monopoli penguasa".
Sebab itu hanya penguasa yang memiliki kekuasaan dan perorangan tidak diperkenankan melaksanakan sanksi untuk menegakkan hukum ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan terhadap eigenrichting misalnya ketentuan pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP, 406 KUHP.
Keadilan tidak didapatkan oleh Agus Darma Wijaya dari Polres Tangerang Selatan, dari putusan kemenangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Saya bingung apa relevansinya untuk ahli perdata dalam perkara saya, tertera dalam surat SP2HP Penyidik Jatanras Polres Tangsel 20 Desember 2022, sudah 2 bulan lebih dari putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 17/10/22 sampai saat ini belum ada proses penangkapan terhadap pelaku, lambat dan terkesan ada sesuatu pada oknum Penyidik Polres Tangsel,
Faktanya saya (korban) dalam tubuh saya terdapat luka rusuk retak kepala bocor yg dilakukan oleh seorang bahkan beberapa orang yg didukung oleh bukti-bukti yg ada".
"Dalam hal ini oknum polisi Polres Tangerang Selatan bukannya melakukan proses penegakan hukum yang profesional, adil, justru malah menghentikan proses tersebut dengan Sp3, sehingga saya dan Kuasa Hukum melakukan praperadilan dan akhirnya menang di PN Negeri Tangerang pada, Senin,17/10/22 yg akhirnya kemudian dibuka kembali proses penegakan hukumnya tetapi sudah 2 bulan lebih sampai sekarang saya tambah tidak mengerti proses penegakan hukumnya kembali lagi diarahkan ke Perdata".
"Apakah proses penegakan hukum berdasarkan Pro Justisia ???".
"Seharusnya disini kepolisian Polres Tangerang Selatan atas nama hukum dilakukan penegakan hukum secara objektif, kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang berselogan, Presisi, Melindungi, Mengayomi dan Melayani, Masyarakat bukan malah membela yang berkuasa," tungkas Darma.
Dilain tempat pada Kantor Hukum Parnagogo dan Partner, "Kami bingung kepada Penyidik Polres Tangerang Selatan, berlarut-larut dan sangat lamban proses laporan kami, sejak kami memenangkan di Praperadilan Pengadilan Negeri Tangerang dan padahal mereka sudah beberapa kali dipanggil oleh Propam dan Wasidik Polda Metro Jaya, tapi seperti tidak menanggapi, ada apa dengan mereka?".
"Quid leges sine moribus mengandung makna: 'apalah artinya hukum tanpa moralitas'. Pemaknaan teologis adagium tersebut mengandaikan bahwa hukum harus ditegakkan dengan benar dan adil sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemilik kuasa yang sesungguhnya yaitu Tuhan, apa mereka tidak takut dengan TUHAN".
"Bahkan seorang Leon Duguit, seorang ahli hukum menyebut bahwa hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat yang harus ditaati sebagai jaminan dari kepentingan bersama, yang jika dilanggar akan menimbulkan kecaman sebagai reaksi".
"Masyarakat saat ini sudah tidak lagi percaya kepada hukum, karena mencari keadilan sangat sulit di Indonesia, disebabkan kualitas P
penegak hukum masih sangat lemah moralitasnya sehingga tidak profesional dalam menegakkan hukum, para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum banyak yang berpihak kepada penguasa, banyak yang korupsi oleh karena itu kami sudah bersurat kembali kepada Kapolri dan institusi lainnya yang dapat mengawasi proses hukum di Polres Tangerang Selatan juga akan bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang agar Panitera Pengganti mengeksekusi pelaksanaan putusan praperadilan kami di PN Tangerang yang kami menangkan pada, Senin, 17/10/22," tungkas Jalintar Simbolon, S.H., sebagai kuasa hukum Agus Darma Wijaya.(Zaenal Langgar)