Antisipasi Aktifitas Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Gelar Rakor TIMPORA Kabupaten dan Se Kecamatan SBB

Piru || jalurseleberiti.com ||

Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon, Armand Armada Yoga Surya, S.H., menyatakan, tujuan dari digelarnya Rapat Koordinasi Dan Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) adalah untuk mengantisipasi supaya dalam aktifitas orang asing di wilayah kerjanya tidak ada tindakan yang diluar batas atau melanggar hukum, karena itu Rakor TIMPORA melibatkan instansi terkait dan stakeholder untuk memberikan informasi ke pihak Imigrasi Kelas I TPI Ambon tentang keberadaan orang asing di luar dari yang telah terdata oleh Imigrasi Kelas I TPI Ambon.
Kegiatan Rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim Pengawas Orang Asing Kabupaten SBB dan Se Kecamatan Kabupaten SBB, berlangsung di Amboina Hotel, Jalan Trans Seram, Dusun Papora, Kota Piru, pada Rabu, (16/11/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku, Arie Yuliansa Dwi Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Armand Armada Yoga Surya, Para Pimpinan Kecamatan Di Kabupaten SBB yakni Camat Elpaputih, Godlief Eugene Corputty, Camat Huamual Muka, Muhamad Rival Payapo, Camat Kairatu, Camat Kairatu Barat, Hesty Waimesse, Camat Seram Barat, Roy Akollo, Camat Taniwel, Husein Luhulima, Camat Taniwel Timur, Royke Madobaafu , Camat Amalatu, Rafly Al Ydrus Patty Para Pimpinan Kepolisian Sektor, yakni Kapolsek Kairatu, IPDA Hendry Hursepunny, Kapolsek Kairatu Barat, AKP Hendry Nikiyuluw dan Koramil 1502-07/Piru.
Armand Armada mengatakan, jika ada orang asing yang melakukan bisnis atau atau aktifitas lainnya, maka pihaknya akan mengunjungi orang tersebut untuk melakukan pengecekan ijinnya apakah sesuai dengan aktifitasnya.

"Jadi nanti kita lihat ijinnya sehingga bisa ambil langkah-langkah lebih lanjut," cetusnya.

Armand Armada mencontohkan, jika ada aktifitas orang asing yang tidak sesuai dengan ijinnya, maka orang tersebut akan diarahkan dahulu, pasalnya sesuai dengan instruksi dari Pusat yaitu harus diarahkan tetapi jika orang tersebut 5 melakukan perubahan sesuai arahan maka pihak imigrasi Kelas I TPI Ambon akan melakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan deportasi ke negara asalnya.
Disinggung mengenai Koordinasi Imigrasi Kelas TPI Ambon dengan Dinas yang lain, Armand Armada  mengatakan, selama ini pihaknya selalu melakukan koordinasi rutin dengan Dinas Pariwisata, sehingga  jika ada Dinas ataupun swasta yang melakukan aktifitas yang melibatkan orang asing pada wilayah kerjanya itu, maka harus dilaporkan ke pihaknya, pasalnya dalam Undang Undang dikatakan bahwa jika ada orang asing yang akan melakukan aktifitas bisnis atau aktifitas lainnya harus melaporkan diri kepihak Imigrasi baik itu dirinya sendiri maupun lewat sponsor yang akan mempekerjakan orang tersebut.
Menurut Armand Armada, sampai sejauh ini untuk Wilayah Kabupaten SBB orang asing yang telah melaporkan diri ke pihaknya hanya dari Dinas Pariwisata dan Pertamina yang jumlahnya mencapai 10 orang, sementara untuk Dinas Pertambangan belum ada.(Nicko Kastanja)
Lebih baru Lebih lama