Piru || jalurseleberiti.com ||
Tudingan Penasehat Hukum, Josfince Pirsouw, Jack Wenno, S.H., terhadap anggota Satlantas Polres SBB yang berinisial Y, dimana dinyatakan bahwa, Kuasa Jaga Tanah Ahliwaris Niclas Pirsouw, Fredy Rudolf Kasman menggunakan Y dalam membantu sehingga secara praktis Y dinyatakan telah terlibat dan berpihak pada kubu Niclas Pirsouw ditepis oleh 2 rekannya yakni SL dan JT.
Menurut SL saat ditemui di Kota Piru, pada Rabu, (12/10/2022), mengungkapkan bahwa, sebenarnya perkenalan Y dengan Pihak Niclas Pirsouw adalah saat kendaraan milik Y disewa Pihak Niclas Pirsouw, saat berproses sidang di Pengadilan Negeri Masohi pada Tahun 2019, selain itu kesibukan Y adalah menjalankan tugas sebagai anggota Polisi dan ojek sebagai sampingan, sehingga tidak mungkin terlibat membantu Pihak Niclas Pirsouw ataupun Kasman dalam masalah tanah.
Sementara JT yang ditemui secara terpisah menyatakan, hubungan, Fredy Rudolf Kasman hanya berteman biasa.
"Mereka berdua itu hanya berteman biasa dan sering bersama membantu mendoakan orang sakit agar bisa sembuh, jadi kalau Y dituding terlibat dalam masalah sengketa tanah itu tidak benar," pungkas JT.(Nicko Kastanja)