Piru || jalurseleberiti.com ||
Menanggapi desakan dari Pihak Josfince Pirsouw, lewat salah satu anaknya Jondry Pirsouw (JP) yang menyatakan bahwa Kuasa Jaga tanah Nicklas Pirsouw, Fredy Rudolph Kasman menyebarkan berita bohong atau hoax, bahkan melakukan pelaporan terhadap FK di Polres SBB pada Kuasa Jaga Tanah Niclas Pirsouw itu pada Jumat, (21/10/2022), Kuasa Hukum Niclas Pirsouw, Sukur Kaliky, S.Ag., S.H., M.Si., M.H., angkat bicara.
Dalam keterangannya kepada media ini di Piru, Jumat, (28/10/2022) Kaliky yang hadir bersama ahli waris pemilik lahan Nicklas Pirsouw dan Kuasa Jaga Tanah, Fredy Rudolp Kasman, mengungkapkan bahwa, beberapa hari lalu ada informasi bahwa orang yang ditunjuk oleh Niclas Pirsouw untuk menjaga lokasi itu yang bernama, Freddy Rudolph Kasman, kemudian ada informasi bahwa FK menyebarkan berita bohong atau berita hoax itu, padahal sesungguhnya tidak, karena menurut kami, sah-sah saja dan menjadi hak seseorang untuk menyatakan di media.
Kaliky menandaskan, kalau misalnya ada pihak lain yang merasa berhak dan menyatakan bahwa barang itu adalah milik mereka silahkan saja mereka mengujinya di Pengadilan.
"Karena sampai saat ini belum ada satupun putusan yang menyatakan bahwa barang itu (lahan yang menjadi objek sengketa, Dusun Urik itu) adalah milik si A atau si B," tegasnya.
Kaliky mengungkapkan, kalaupun Putusan PN Masohi itu, pada Putusan No. 23 dan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 58 / Pdt/2019/PT Amb tidak ada satu yang menyatakan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
"Nah oleh sebab itu ahli waris keluarga Nicklas Pirsouw dan orang yang disuruh Niclas Pirsouw untuk menjaga tanah itu kemudian menyampaikan di media itu sah-sah saja," cetusnya.
Sebelumnya pada pertemuan Jumat, (28/10/2022) di Polres SBB, Fredy Rudolph didesak oleh Jondry Pirsouw untuk menandatangani pernyataan telah menyebarkan berita bohong dan hoaks serta membuat pernyataan maaf dimedia dan mengklarifikasi pernyataannya.(Nicko Kastanja)