Tangerang || jalurseleberiti.com ||
Setelah beberapa pekan adanya penundaan sidang Pra Peradilan (Prapid) dengan perkara Nomor : 6/Pid.Pra/2022/PN.TNG atas pemohon Agus Darma Wijaya, sidang akhirnya dapat digelar pada 7 Oktober 2022.
Agenda persidangan kelima dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang pada Rabu, (12/10/2022) pukul 20.00 - 00.01 WIB.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim tunggal Rakhman Rajagukguk, S., M.hum.
Hadir dari pihak pemohon Agus Darma Wijaya (ADW) didampingi oleh kuasa hukumnya Effendi Matias, S.H., dari KBH GRACIAS, Jalintar Simbolon, S.H., M.H., Sosang Sarapang, S.H., Argadipura,.S.H., dari LBH Parnagogo, serta membawa 3 saksi, masing-masing bernama Halim, Gunawan dan Julia.
Sedangkan dari pihak termohon Polres Tanggerang tampak hadir dalam 1 tim tampak 5 orang PH dan 2 saksi, terdiri dari 1 saksi ahli pidana yakni Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., dosen dari Universitas Al-Azhar, dan Drs.Theodorus Yoseph Bhele Fe, S.H., M.H., dari pengembang property Summarecon Tbk.
Dalam persidangan, kedua belah pihak saling memperlihatkan alat bukti masing-masing, berupa berkas-berkas dan alat elektronik seperti video saat terjadinya eksekusi rumah termohon oleh pihak Summarecon.
Termohon menjabarkan saat eksekusi rumahnya oleh pihak tergugat di pra pradilan itu, Agus Darma Wijaya mengaku mengalami tindak kekerasan dari pihak eksekutor Summarecon yang ia laporkan ke Polres Tanggerang Selatan dengan Nomor Laporan Polisi TBL/B/734/IV/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada Rabu, 20 April 2022 lalu.
Proses persidangan berjalan cukup sengit, dari kedua belah pihak saling melemparkan argumen dan pertanyaan-pertanyaan pada saksi yang hadir.
Hakim tunggal Rakhman Rajagukguk, S.H., M.Hum., terlihat sangat tegas dan obyektif dalam menerima keterangan dari kedua belah pihak. Sidang berakhir tepat pada pukul 00.01 WIB.
Dipenghujung (closing) persidangan termohon Agus Darma Wijaya mengutarakan keluh kesahnya dengan mengatakan, "ijin Yang Mulia, saya selaku warga Negara Indonesia (WNI) hanya mencoba mencari keadilan, ini negara hukum, tadinya saya percaya bila di institusi kepolisian saya bisa mendapatkan keadilan, akan tetapi belumlah diproses kasus saya, dan tiba-tiba sudah di SP3 kan. Dalam hal ini saya juga sudah mengadukan nasib saya ke Propam, Irwasda, Komnasham bahkan sampai ke Presiden Bapak Jokowi, tapi sampai sekarang belum ada jawaban," kata Darma.
"Memang saya menganggap apa yang saya lakukan ini bagaikan melawan raksasa (Summarecon) yang banyak uangnya, apa saja bisa mereka lakukan, tapi saya percaya dipengadilan ini saya berharap masih ada keadilan untuk saya dan keluarga saya," pungkas Darma.
Hakim tunggal Rakhman Rajagukguk, S.H., M.Hum., dengan nada yang cukup keras dan lantang menjawab, bahwa dirinya tidak bisa diintervensi oleh siapapun, "putusan pengadilan adalah inkrah, mau kekuasan ataupun uang itu tidak berlaku dihadapan saya, " tegas Rakhman Rajagukguk sebelum menutup palu mengakhir persidangan.
Sidang putusan dikatakan Majelis Hakim akan digelar pada hari senin 23 oktober 2022 mendatang.(Zaenal Langgar)