Piru || jalurseleberiti.com ||
Fredy Rudolf Kasman, kuasa penjaga atas warisan lahan, Dusun Urik seluas 132 Ha atas Nama ahli waris, Niclas Pirsouw, di Desa Piru mempertanyakan upaya gugatan banding dari pihak Josefince Pirsouw dengan luas 10 Ha, pada sebidang tanah yang terletak di Desa Piru, yakni dari batas Tugu Pemekaran Kabupaten SBB atau Tugu Oma Opa ke arah Dusun Waimeteng Pantai.
Kasman yang ditemui di Piru, pada Selasa, (27/9/2022) menandaskan , lahan seluas 10 Ha yang digugat oleh Josefince Pirsow tersebut telah masuk dalam lahan seluas 132 Ha dalam gugatan sebelumnya yang berlangsung di PN Dataran Hunipopu, Piru, beberapa waktu lalu.
Bahkan menurutnya, dari proses sidang di PN Dataran Hunipopu, Piru, telah mendapat putusan tetap inkrah, bahwa pihak ahli waris, Niclas Pirsouw sebagai penggugat utama yang memenangkan gugatan itu.
Dari Informasi yang dihimpun dalam salinan Putusan Sidang di Pengadilan Dataran Hunipopu, No 13.Pdt.G/2021/PN Drh antara pihak Niclas Pirsouw (Penggugat Utama) dan Josfince Pirsouw (Penggugat Intervensi I) dan Rudi Tanifan (Penggugat Intervensi II) melawan Zeth Dharsono Pirsouw dkk, dimenangkan oleh pihak penggugat.
Karena itu. Kasman mensinyalir, upaya gugatan banding dari pihak anak-anak Josfince Pirsouw adalah untuk menganggu lahan seluas 130 Ha, Dusun Urik, Desa Piru tersebut.
"Berdasarkan surat dari Belanda Tahun 1913, dan disahkan pada Tahun 1949, dijelaskan bahwa yang punya tanah ini adalah Niklas Pirsouw, jadi ahli waris dari tanah tersebut adalah Niklas Pirsouw," jabar Kasman.
Kasman mengungkapkan, dirinya selaku kuasa penjaga lahan dari ahli waris, Niklas Pirsouw, dengan melihat bukti-bukti dari sidang di Maluku Tengah, sidang di Provinsi dan sidang di MK dimana hasilnya gugatan ditolak.
"Kemudian dilanjutkan dengan sidang Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Piru, dan setelah melalui pemberkasan dan pembuktiannya pada salinan putusan PN itu diberikan kepada ahli waris, Niclas Pirsouw sebagai (Penggugat Utama) tertanggal 4 Agustus Tahun 2022,"!urainya.
Karena itu Kasman menyatakan heran, dengan upaya gugatan banding dari Pihak Pengugat Intervensi I, Josfince Pirsouw atas lahan seluas 10 Ha yang sudah termasuk.dalam lahan 132 Ha.
"Ini kan sudah ingkrah salinan putusan, dimana fakta-fakta hukum ini memenangkan Niclas Pirsouw, namun ternyata juga ada upaya banding dari Pihak Josfince Pirsouw untuk lahan seluas 10 Ha dari upaya Banding ini dasarnya apa begitu," ungkap Kasman (Nicko Kastanja)