Piru || jalurseleberiti.com ||
Persoalan kontroversi dan saling klaim kepemilikan lahan Dusun Urik di Ibukota Kabupaten SBB , Piru semakin memanas.
Kabar terbaru dari perseteruan tersebut adalah, Kuasa Hukum Niclas Pirsouw, Sukur Kaliky, S.H., meminta Muhamad Adam untuk menghentikan aktifitas mengambil batu dan pasir di lahan Dusun Urik, pasalnya lahan tersebut masih menjadi objek sengketa, bahkan teguran tersebut tidak main-main, Kaliky bersama ahli waris Dusun Urik, Niclas Pirsouw melaporkan tindakan ilegal Muhamad Adam ke Polres SBB pada Jumat, (28/10/2022).
Kaliky yang ditemui di Piru, Jumat (28/10 /2022), mengungkapkan, jam 10 pagi tadi , Ia sebagai kuasa dari Niclas Pirsouw bersama Niclas Pirsouw sudah mengajukan surat pengaduan atau laporan polisi terkait dengan tanah kliennya yang ada di Dusun Urik, Kota Piru.
Menurut Kaliky, ada masyarakat atau orang perorang yang dimasukkan dalam pengaduan sebagai terlapor, karena berdasarkan informasi dari kliennya, selama beberapa bulan terakhir ini ada orang per orang maupun masyarakat melakukan aktifitas penggalian kerikil maupun pasir dan melakukan proses jual beli.
"Nah sepengetahuan kami terhadap objek itu, klien kami Niclas Pirsouw itu memilki hak penuh terhadap objek tersebut, karena sampai dengan hari ini, itu bukti-bukti yang terlampir yang Kami ajukan dalam pengadilan sah terkait dengan objek tersebut " jabarnya.
Karena perbuatan tersebut maka, Sukur Kaliki, S.H., sebagai Kuasa Hukum dari Niclas Pirsouw menyampaikan kepada para pihak yang telah melakukan pengambilan paksaan atau mengambil barang orang sekehendak hati sendiri, meminta supaya menghentikan aktifitas mereka, karena perbuatan mereka telah masuk unsur pidana.
Kaliky menegaskan, tanah dari objek yang diambil adalah milik ahli waris Niclas Pirsouw, sehingga saat ini pihaknya masih menunggu prosesnya setelah menyampaikan surat ini.
"Setelah kami ajukan ke polisi dalam hal ini Polres SBB, pihak Polres SBB meminta kami memberikan keterangan, maka kami akan memberikan konfrontir ke sana (Polres SBB) bahwa apakah tanah itu milik klien kami atau milik orang yang sedang melakukan upaya itu.
Kaliky meminta semua orang yang beraktifitas diatas tanah tersebut, tanpa seijin kliennya tolong menghentikan aktifitasnya, karena masih ada upaya hukum yang lain yang dilakukan oleh pihaknya dan Kliennya.(Nicko Kastanja)