Piru || jalurseleberiti.com ||
Setelah terjadi Perdebatan antara Pihak Pengugat Asal, Niclas Pirsouw dan Pihak Pengugat Intervensi I , Josfince Pirsouw terkait isi Putusan dari PN Dataran Hunipopu No. 13/Pdt.G/2021/PN. Drh.;maka media ini kemudian menkonfirmasi juru bicara Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu , Racmat Habibi, S.H.
Ditemui di Kantor PN Kelas II Dataran Hunipopu, Jalan Setiabudhi, Dusun Tanopol, Kota Piru, Senin (24/10/2022) Habibi menjelaskan jika Hakim telah memutuskan suatu perkara maka ia tidak bisa mengomentari putusan tersebut yang intinya Pihaknya hanya bisa melihat amar dari Putusan tetapi tidak bisa beropini diluar dari isi atau amar putusan.
Secara tegas Habibi menyatakan untuk Putusan PN Dataran Hunipopu, No.13/Pdt.G/2021/PN.Drh. tersebut Gugatan Pengugat Asal, Nicklas Pirsouw, Pengugat Intervensi I, Josfince Pirsouw dan Pengugat Intervensi III, Rudi Tandifan semuanya ditolak.
"Itu Amar Putusannya begitu," cetusnya.
Habibi menandaskan, untuk dasar objek gugatan dalam perkara tersebut, Pengugat Asal Nicklas Pirsouw menggugat kepemilikan lahan Dusun Urik dengan luas 132 Ha, sementara Pengugat intervensi I, Josfince Pirsouw mengugat untuk lahan yang sama dengan luas 1000 Ha.
Disingung mengenai apakah dengan ditolaknya ketiga gugatan tersebut yakni Pengugat asal Nicklas Pirsouw, Pengugat Intervensi I, Josfince Pirsouw dan Pengugat intervensi III, Rudi Tandivan maka yang menang dalam sidang tersebut adalah Pihak tergugat dalam hal ini Zeth Dharsono Pirsouw, Muhamad Adam dan Pemda SBB, juru bicara PN Dataran Hunipopu menyatakan, dalam putusan pengadilan tidak ada istilah menang kalah.
"Intinya adalah, ada gugatan, dan gugatan ditolak, itu saja, artinya si Pengugat menyatakan objek itu punya si penggugat tetapi setelah majelis Hakim memeriksa ternyata bukan," cetusnya.
Ketika ditanyakan bahwa apakah dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka secara otomatis Hak Milik dari Objek Gugatan tersebut adalah Milik Tergugat, Habibi mengatakan, untuk hal tersebut harus dilihat secara kasus per kasus, sehingga tidak bisa diklaim bahwa setelah gugatan ditolak maka objek tersebut menjadi hak milik tergugat, tetapi harus dilihat keadaan seperti status Quo sebelum digugat.
"Seperti yang saya komentari diawal, apakah setelah ditolak gugatan maka status objek gugatan menjadi milik Pihak Tergugat?, Itu tidak bisa saya Komentari, karena inikan juga masih dalam proses banding juga kan, maka keadaan saat ini yang tepat adalah kondisinya seperti sebelum adanya gugatan," jabar Jubir PN Dataran Hunipopu tersebut.
Ketika disingung mengenai klaim pihak Josfince Pirsouw bahwa berdasarkan Putusan PN Masohi dan disahkan dalam pengadilan tinggi Ambon dalam putusan No 58/Pdt / 2019/PT Amb tanggal 19 Desember 2019, bahwa Pihak Josfince Pirsouw telah mendapatkan putusan hukum tetap terhadap objek tanah seluas 10 Ha pada objek gugatan tersebut, Habibi menjabarkan, bahwa secara umum putusan tersebut (Putusan PN Malteng ) menjadi bagian dari dalil satu pihak sedemikian rupa, tetapi berdasarkan hal tersebut maka terbitlah Putusan PN Dataran Hunipopu yang isi putusannya berdasarkan amar itu.
"Kan ditolak semua kan gugatan dari Pengugat Asal Niclas Pirsouw, Pengugat Intervensi I, Josfince Pirsouw dan Pengugat Intervesi II, Rudi Tanifan dimana salah satu pembuktian itu menggunakan Putusan yang sana (PN Masohi) berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa semuanya ditolak," tandasnya.(Nicko Kastanja)