Piru || jalurseleberiti.com ||
Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Jack Wenno, S.H., yang menyatakan bahwa, pernyataan kuasa jaga tanah ahli waris Nicklas Pirsouw, Freddy Rudolf Kasman dinilai Asbun dan sebarkan berita hoax, Kasman kembali angkat bicara.
Kasman yang ditemui di Piru, Kecamatan Seram Barat, pada Sabtu , (8/10/2022) secara sportif mengakui putusan dari Pengadilan Negeri Masohi dan Pengadilan Tinggi Ambon, dengan No. 58/Pdt/2019/PT Amb, tanggal 19 Desember 2019, adalah dimenangkan oleh Pihak Josfince Pirsouw.
"Memang batul tanah itu dong (Pihak Josfince Pirsouw) menang dengan PN Masohi dan PT Ambon, di Pengadilan kedua itu memang Dong menang, tetapi yang dipertanyakan adalah bagaimana dengan salinan dari Putusan PN Dataran Hunipopu, Piru, Tahun 2022 (Putusan Sidang di Pengadilan Dataran Hunipopu, No 13.Pdt.G/2021/PN Drh," ungkapnya.
Pria itu menegaskan bahwa, dalam salinan Putusan PN Dataran Hunipopu, Piru itu, dinyatakan bahwa, Pihak intervensi I, Josfince Pirsouw tidak ada punya hak terhadap terhadap lahan yang menjadi objek sengketa.
Untuk itu, berdasarkan putusan salinan tersebut dirinya berani memberikan informasi kepada orang lain, ataupun kepada pihak media terkait kepemilikan lahan tersebut.
"Kita tidak serta-merta menyatakan bahwa pihak Josfince Pirsouw kalah, tetapi berdasarkan putusan itu," umbarnya.
Bahkan kuasa jaga tanah dari Ahliwaris Nicklas Pirsouw ini menyatakan, kalaupun pihak Josfince Pirsouw masih berkeberatan atas pernyataannya, silahkan ke PN Dataran Hunipopu untuk mengetahui secara rinci putusan tersebut.
Pernyataan PH Josfince Pirsouw, terkait Kasman yang hanya memperlihatkan cover/sampul depan dari salinan putusan PN Dataran Hunipopu, Piru No13, Pdt.G/2021/PN Drh juga tidak luput dari perhatiannya, Kasman kemudian memperlihatkan isi putusan itu, dimana pada hal 189 Disebutkan:
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, petitum gugatan Pengugat intervensi I sebagai berikut:
Menimbang bahwa terhadap petitum kesatu Majelis Hakim menilai bahwa tidak lagi relevan untuk dipertimbangkan dikarenakan Pengugat intervensi I untuk masuk. Dalam perkara @ Quo telah dikabulkan melalui putusan sela
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan telah disebutkan diatas yaitu bahwa Pengugat intervensi I tidak dapat dalilnya yaitu Pengugat Intervensi I dan ahli waris lainnya merupakan pemilik dari objek sengketa gugatan intervensi I maka dengan demikian sudah sepatutnya gugatan petitum ketiga ditolak
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim maksud tidak bernilai secara hukum atas surat pusaka tanggal 23 Juli 1913 sebagaimana dimaksud dalam petitum ke empat adalah tidak jelas, maka sudah sepatutnya Petitum tersebut untuk ditolak.
Menimbang bahwa dengan ditolaknya petitum ketiga maka dengan demikian pengugat intervensi dan ahli waris lainnya tidak memiliki hak subjektif atas sengketa Objek Gugatan Intervensi I, sehingga petitum kelima dan keenam tidak memiliki pijakan atau dasar hukum yang oleh karena itu, maka petitum kelima dan keenam harus ditolak
Menimbang bahwa atas petitum ketujuh majelis hakim akan mempertimbangkan dalam gugatan pokok dalam gugatan intervensi I dan Intervensi II
Menimbang bahwa dengan ditolaknya seluruh gugatan intervensi I maka dengan demikian gugatan Pengugat Intervensi I adalah ditolak untuk seluruhnya.(Nicko Kastanja)