Antisipasi Kenaikan BBM, Selama 2 Hari Diperindagnaker SBB Gelar Operasi Pasar Di Piru & Kairatu

Piru || jalurseleberiti.com ||

Untuk mengantisipasi rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), maka Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja.(Diperindagnaker) SBB melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terutama dengan Polres SBB.
Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Tenaga Kerja, Syamsudin Silawane, S.Sos., M.Si., saat ditemui diruang kerjanya, Kantor Dinas Perdagangan, Industri dan Tenaga Kerja Kabupaten SBB, Jalan Trans Seram, Kota Piru, pada Rabu,(7/9/2022) mengungkapkan, sebelum adanya keputusan untuk kenaikan BBM secara Nasional maka pihaknya bersama Polres SBB dan semua Pelaku Usaha BBM di Kabupaten SBB menggelar pertemuan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Utama Mapolres SBB pada Kamis, (1/9/2022).

Menurut Silawane, dalam pertemuan  yang dihadiri oleh semua Pelaku Usaha BBM di Kabupaten SBB yang terdiri dari Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) dipimpin oleh Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K.

Dalam arahannya, Kapolres SBB itu meminta para Pelaku Usaha BBM untuk tidak melakukan penimbunan BBM jenis minyak tanah, pasalnya jika dilakukan penimbunan Mitan maka akan terjadi kelangkaan Mitan.

Silawanne mengakui, sebelumnya setelah beredar kabar kenaikan BBM maka Minyak Tanah di Kota Piru mengalami kelangkaan, untuk mengatasi kelangkaan itu Pihak Disperindang langsung menyurati Pertamina untuk melakukan penyaluran tambahan/ekstra droping.

Kadis Diperindagnaker SBB ini merincikan, untuk Kabupaten SBB ada 3 Agen Minyak Tanah (AMT) yang beroperasi yakni, AMT milik Sahertian, AMT milik Leleury dan AMT Karya Bhakti dari ke tiga AMT tersebut ada 26 Pangkalan Minyak Tanah yang tersebar di 15 Desa di Kabupaten SBB, dari 26 pangkalan tersebut barulah disebarkan ke Pengecer.

Menurut Silawane, untuk mengantisipasi kenaikan Harga BBM pihaknya juga melakukan evaluasi berkala, bilamana ada terjadi  perbedaan harga yang mencolok dari Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga yang ditetapkan secara sepihak oleh Pengecer, maka Pihak Pengecer akan dipanggil dan diberi teguran.

"Tetapi selama ini tidak ada hal prinsipal yang dilanggar oleh pihak pengecer, tetapi kelangkaan terjadi kurangnya pasokan dari AMT ke Pangkalan. Sehingga menjadi tanggung jawab 3 Agen ini untuk penyaluran Minyak Tanah ke Pangkalan," jabarnya.

Kadis Perindagnaker SBB ini juga mengungkapkan, untuk melakukan pengawasan terhadap harga BBM di Kabupaten SBB, pihaknya juga  melakukan operasi pasar yang berlangsung pada, Selasa, (6/9/2022)  di Kota Piru dan sekitarnya dan Rabu, (7/9/2022)di Kecamatan Kairatu.

Adapun hasil dari Operasi Pasar dan pemantauan lapangan tersebut adalah, tidak ada temuan ataupun pelanggaran yang dilakukan pengecer baik dari segi menaikkan harga secara sepihak maupun dalam menimbun BBM.(Red)

Sumber : Nicko Kastanja
Lebih baru Lebih lama