Piru, Anggota Komisi I DPRD SBB, Bobby Gunawan Tianotak, S.P., dilansir dari jalurseleberiti.com, mengharapkan dengan dilantiknya Penjabat Bupati SBB yang baru, Brigjen Adi Chandra As' Aduddin, S.E., M.H,, maka DPRD bersama Pemerintah Kabupaten SBB harus dapat tingkatkan sinergi dalam pengontrolan dan pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) di Desa-Desa yang berada di Kabupaten SBB.
Tianotak yang ditemui usai Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Penjabat Bupati SBB, di pelataran halaman Kantor DPRD SBB, Gunung Malintang, Kota Piru, pada Jumat (27/5/2022) menandaskan, Dana Desa adalah program Pemerintah Pusat yang langsung masuk ke Desa-Desa yang bertujuan mensejahterakan masyarakat di pedesaan dan melakukan pembangunan infrastruktur di pedesaan yang dirasa masih kurang.
"Karena itu menjadi tanggung jawab semua pihak dalam penggunaan Keuangan Negara tersebut," cetusnya.
Ketua Fraksi Hanura ini menjabarkan, sebagai Lembaga Legislatif, Komisi I DPRD akan terus melakukan efisiensi terhadap fungsi kontrolnya dalam hal penggunaan Dana Desa pada Desa-Desa yang berada di Kabupaten SBB.
Untuk itu, Pria lulusan Sarjana Pertanian ini meminta masyarakat supaya tidak segan-segan untuk melakukan pelaporan ke DPRD maupun Lembaga Hukum lainnya, saat menemukan adanya penyelewengan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) pada desa mereka.
"Kalau bisa, mereka menyampaikan laporan secara tertulis, disertai dengan bukti-bukti yang valid, baik itu ke Kita Lembaga DPRD, maupun lembaga-lembaga hukum yang berkewenangan lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga mereka dapat melakukan proses investigasi terhadap temuan penyalahgunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut.
Tianotak kembali menegaskan, setiap laporan Dugaan Penyelewengan dan Penyimpangan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa akan selalu ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD SBB dengan konsisten.
"Kita selalu memperjuangkan Aspirasi Rakyat yang melaporkan Penyelewengan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, bahkan ada beberapa persoalan yang akhirnya diselesaikan sampai ke jalur Hukum, seperti penyalahgunaan DD dan ADD Desa Buano Utara.(Red)
Sumber : Nicko Kastanja