Piru - Kendala belum beroperasinya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Piru yang mandek cukup lama, sehingga memunculkan beragam spekulasi akhirnya diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten SBB, Moctovino Tuasuun.
Tuasuun yang ditemui di Kantornya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Kabupaten SBB, Jalan Kabaressy, Kompleks Kantor Bupati lama, Pada Senin (30/5/2022) mengungkapkan, bahwa belum beroperasinya SPBU di Ibukota Kabupaten SBB itu karena, belum adanya Sertifikat Standar Laik Fungsi (SLF).
Sebagai Informasi, Sertifikat Standar Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.
Menurut Tuasuun, belum adanya Sertifikat Standar Laik Fungsi karena di Kabupaten SBB belum ada Tim Ahli untuk menerbitkan Sertifikat Standar Laik Fungsi tersebut.
Untuk persoalan ini, Kadis Penanaman Modal dan PTSP ini menyatakan pihaknya dan pengusaha telah berkoordinasi dengan Pertamina di Papua, setelah mendapat desakan dari Pemda SBB.
"Tadi Kita koordinasi dengan pihak Pertamina di Papua, dan Mereka (Pertamina di Papua) sudah kasih penjelasan bahwa, kalau belum ada tim ahli untuk Sertifikat StandarnLaik Fungsi maka terbitkan saja Surat Keterangan bahwa di SBB belum ada tim Standar Laik Fungsi," jabar Tuasuun.
Sebelumnya terkait belum beroperasinya, SPBU di Kota Piru mendapat sorotan dari anggota DPRD SBB, Erfin Amirudin, yang menyatakan keprihatinannya atas kenaikan harga BBM di tanah air dan kelangkaan BBM jenis Pertalite di Kota Piru, karena persoalan itu maka masyarakat pengguna transportasi harus menanggung biaya kemahalan, karena terjadi kenaikan biaya BBM yang sangat drastis dari angka Rp 10.000 ke Rp 15.000.
Namun Erfin mengkritisi masyarakat Kota Piru yang tidak pernah mengajukan keberatan terhadap fenomena kenaikan BBM ini kepada DPRD SBB.
"Kalau mereka merasa keberatan dengan kondisi ini semestinya mereka mengajukan laporan ke Komisi III DPRD sehingga DPRD bisa memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan," ungkap Erfin.(Red)
Sumber : Nicko Kastanja