Sragen, Media Rakyat Nusantara.online,- Penampakan tak biasa masih terus terjadi di Kabupaten Sragen. Sebab, masih saja ada SPBU yang melakukan penjualan BBM (Bahan Bakar Minyak) kepada pengguna jerigen.
Anehnya, pembeli dengan jerigen itu tetap dilayani meski dengan jumlah jeriken yang banyak. Bahkan, tim wartawan menemukan adanya truk box ber nopol AD 8819 CE yang terparkir di SPBU tersebut dengan diisi sejumlah jerigen dalam jumlah yang banyak.
Seperti yang terjadi pada SPBU di Wilayah Lemah Abang Kabupaten Sragen. Tepatnya pada SPBU 44.572.10 yang berada di Jl. Maospati - Solo, Lemahbang, Karanganyar, Kec. Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Sekitar pukul 00.05 WIB Tengah Malam, Selasa (18/05), Tim Wartawan menemukan adanya jerigen yang sudah terisi dengan pertalite dan juga terlihat petugas SPBU mengisi beberapa jerigen dalam jumlah banyak.
Meski jerigen yang sudah terisi sudah banyak, ternyata masih di temukan pula jerigen yang masih kosong di dalam Truk box yang mengangkut jerigen tersebut. Dalam aksinya di duga truk tersebut mengangkut sejumlah jerigen kosong yang kemudian di isi BBM berjenis Pertalite.
Saat tim wartawan mencoba mengklarifikasi terhadap yang bersangkutan ternyata tidak ada yang mau mengakui pemilik dari truk box pengangkut jerigen tersebut. Kemudian operator SPBU tersebut menghindar saat tim wartawan mencoba untuk klarifikasi.
Akhirnya tim wartawan mencoba untuk melaporkan kepada polsek setempat untuk di tindak lanjuti . Dan ternyata kemudian setelah anggota polsek merapat ke SPBU tersebut, tim wartawan di Samperin oleh Anggota Polisi Satlantas Polres Sragen yang kemudian menyuruh Tim Wartawan untuk tidak sampai memberitakan SPBU tersebut .
Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Premium dan Solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Kemudian, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Terkait dengan pengisian BBM jenis pertalite oleh SPBU ke konsumen menggunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan.
Dan oleh Karena itu masyarakat meminta kepada Pemerintah atau dinas terkait agar bisa melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap SPBU yang melayani penjualan dengan menggunakan jerigen, apalagi dalam jumlah banyak.
Karena sesuai dengan UU Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian ESDM ( Dirjen Migas) dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas.
Apalagi sekarang muncul peraturan Pertalite di tetapkan sebagai BBM bersubsidi, setelah Pertamax dinaikkan harganya per 1 April 2021.
Untuk kedepannya pihak Pertamina agar lebih memperhatikan dan menindak tegas oknum SPBU yang melanggar SOP atau nakal. Dan kemudian untuk Oknum anggota polisi yang ternyata memang terlibat dalam SPBU tersebut, kami tim wartawan meminta agar Di tindak sesuai SOP kode etik Anggota Polri yang berlaku.
(Pujianto)