Juru bicara KPK,Ali Fikri mengatakan fasilitas ini disediakan bagi seluruh tahanan kasus korupsi yang ditahan di rutan KPK dan POMDAM JAYA GUNTUR.
Jubir KPK mengatakan kunjungan daring ini mengacu dengan surat edaran (SE)diktetorat jendral pemasyarakatan Kemenhumkam langkah progresif penanggulangan COVID 19,kunjungan daring ini dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 wib dan menurut jubir KPK,Ali Fikri KPK tetap memperbolehkan keluarga tahanan dan para tersangka mengadakan acara makan bersama dari tiap masing masing RUTAN KPK dan tetap harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat.( Redaksi )