Bakit parit tiga Bangka Barat,-Mediarakyatnusantara. Oline - Banyak nya informasi di lapangan terkait dana taktis atau dana koordinasi kepada media, membuat wartawan media Rakyat menelusuri informasi tersebut, Sabtu 21/05/2022
Bendahara Forum Kapal Isap produksi (KIP), Desa bakit, Kecamatan parittiga Kabupaten Bangka Barat. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung "Rosita' saat di konfirmasi terkait pengiriman dana kepada salah satu wartawan inisial R & inisal H, Rosita mengatakan dia memang ada mengirim kan sejumlah uang, tapi itu perintah dari atasan ucapnya saat di konfirmasi di pantai bakit,
Namun saat jurnalis menanyakan siapa atasan yang menyuruh mengirimkan uang, dan berapa jumlah uang yang di kirim, Rosita tidak mau menjelaskan Terkesan menutup nutupi keterbukaan publik, hingga wartawan kesulitan mendapat informasi,
Dengan Tidak adanya keterbukaan kepada wartawan yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Di Duga ibuk Rosita telah melanggar pasal 18 ayat (1)UU pers No.40/1999 yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dalam hal ini Wartawan Media Rakyat meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas ibu Rosita yang telah terkesan menghambat atau menutup nutupi wartawan yang sedang menjalankan tugas pers untuk mendapatkan informasi dan keterbukaan publik,
Sedangkan Salah satu Penerima Uang yang Di transper Oleh ibu Rosita selaku bendahara forum inisial (R) saat di konfirmasi tidak memberikan jawapan apapun. diduga beroperasinya kapal isap produksi Di Perairan Teluk Kelabat ada koordinasi tertentu, yang harus di tidak lanjuti secara hukum, (Red)