Tangerang - meraknusantara.com,-Saudari Rahmiyati dilaporkan ke Pihak kepolisian Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan oleh saudara H.Nur Salam.
Rahmiyati di laporkan ke Polsek Kelapa Dua atas dugaan penipuan dan penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUHP terkait adanya kesepakatan meminjam dan mengembalikan dengan sebuah giro dan cek dimana saat dicarikan dananya tidak ada atau kosong.
H.Nur Salam menerangkan benar saya telah melaporkan saudari Rahmiyati ke Polsek Kelapa Dua atau dugaan penipuan dan penggelapan di karenakan saya menerima pembayaran dari Rahmiyati berupa giro dan cek ternyata kosong saat di cairkan, Selasa (10/5/22).
Terkait permasalahan tersebut berawal pada tanggal 7 September 2021 di Ruko Solvang Square Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Saudari Rahmiyati di kenalkan kepada saya melalui Saudara Suproni, selanjutnya Rahmiyati meminjam uang dengan janji akan diberikan kelebihan atau Fee, singkat cerita kesepakatan terjadi dengan total peminjaman Rp.725.000.000 secara bertahap data terlampir , ketika waktu saat pengembalian sesuai kesepakatan Rahmiyati memberikan sebuah giro dan cek dimana saat ingin di cairkan ternyata giro dan cek tersebut tidak ada dana atau kosong.
Lanjut, saya sudah coba berkomunikasi dengan baik namun alhasil tidak menemukan titik terang sehingga saya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kepada pihak berwajib di Polsek Kelapa Dua.
Laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pada tanggal 30 Maret 2022 sudah sampai tahap SPDP.
Saya berharap Laporan saya dengan Nomor : 572/K/XI/2021/Sek.Kelapa Dua pada tanggal 04 November 2021 ini bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya dan Presisi, suatu hambatan tidak menjadi suatu penghalang dimana hukum harus di tegakkan , sehingga bisa terselesaikan dengan cepat dan menghindari jangan sampai ada korban lainnya.
Sumber : Team Taring MPP